Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemenkop: UU LKM Memperjelas Status Lembaga Keuangan 

        Kemenkop: UU LKM Memperjelas Status Lembaga Keuangan  Kredit Foto: Kemenkop Dok
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Terkait penerbitan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) menjadi sebuah kabar gembira untuk masyarakat tentang kemudahan memperoleh pinjaman dari perbankan. Hadirnya UU LKM ini mempertegas aspek hukum terhadap lembaga keuangan yang beraneka ragam.

        Asisten Deputi Kelembagaan Bidang Keanggotaan Koperasi Salekan, mengatakan, "Terbitnya UU ini untuk memberikan status kejelasan pada LKM, karena saat ini sekitar 600ribu Lembaga keuangan mikro yang belum memiliki izin," katanya di dalam sambutan Diskusi Nasional "Revitalisasi BTM Pasca Terbitnya UU No 1 Tahun 2013?, Selasa (29/11/2016) di Gedung Smesco KUKM, Jakarta.

        Lanjutnya, Nah disini ada bedanya, baik yang berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi yang jadi acuan Baitut Tanwil Muhammadiyah (BTM) dan digadang-gadang mampu menyejahterakan umat. "Koperasi jasa maupun koperasi yang berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2013 pengesahan akte pendiriannya disahkan oleh Menteri Koperasi dan UMKM, termasuk pembinaan, pengawasan, dan kelembagaannya, artinya apa? koperasi LKM misalnya seluruh kepengurunannya seperti anggotanya, anggaran dasarnya, dilihat langsung oleh Kementerian Koperasi dan UMKM, bener tidak pengurusnya." ujarnya.

        Saat ini anggota yang bernaung di BTM bisa menentukan pilihannya, mau lewat koperasi simpan pinjam atau koperasi jasa."Berdasarkan UU Nomor 25 kita masih bisa memilih, pilih koperasi simpan pinjam, bisa yang konvensional atau syariah. Nah, jika pilihannya ke koperasi simpan pinjam dengan pelayanan syariah ini harus ada dalam dewan pengawasan syariah. karena di sana ada landasan Al-Quran dan Hadist" tambahnya lagi.

        Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Ketua panitia diskusi nasional Agus Yuliawan yang juga anggota pengurus Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan PP Muhammadiyah menjelaskan, BTM merupakan sebagai sebuah Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) di sektor keuangan mikro berbasis koperasi syariah yang selama ini sudah mampu memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional. "ini dibuktikan dengan hadirnya BTM-BTM di empat provinsi yang maju dengan pesat, yakni Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan Lampung." ungkapnya?

        "Saat ini hadirnya BTM dapat memacu lahirnya semangat kewirausahaan di lingkungan Muhammadiyah dalam menumbuhkan sektor riil serta menghambat capital outflow di daerah." ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Vicky Fadil
        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: