Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Anggota DPR Sayangkan Ada Ormas Bubarkan Ibadah Perayaan Natal

        Anggota DPR Sayangkan Ada Ormas Bubarkan Ibadah Perayaan Natal Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menyayangkan aksi pembubaran paksa oleh sekelompok massa dengan mengatasnamakan diri Pembela Ahlus Sunnah (PAS) pada kegiatan ibadah perayaan Natal di gedung Sabuga ITB, Bandung (06/12/2016). Menurut Masinton, tindakan demikian merupakan bentuk tragedi intoleransi.

        "Nilai-nilai sakral kegiatan peribadatan hari besar keagamaan tidak lagi dihargai dan dihormati," kata politisi PDI P itu di Gedung DPR, Rabu (7/12/2016).

        Ia menambahkan, negara harus hadir untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada setiap warga negara dalam melaksanakan ritual ibadah sesuai agama dan keyakinannya masing-masing.

        "Apalagi terkhusus dalam perayaan hari-besar keagamaan yang disakralkan setiap tahunnya. Seperti Ibadah Natal, Idul Fitri, dan Idul Adha, Maulid Nabi Muhammad, Isra? Mi?raj, Waisak, Galungan, Imlek," tambahnya.

        Masinton menegaskan, aparatur negara tak boleh kalah dan tunduk pada tekanan sekelompok massa dengan cara semena-mena menghentikan prosesi ibadah keagamaan. Dia juga meminta polisi harus tegas kepada pelaku pembubaran kegiatan ibadah perayaan Natal di gedung Sabuga ITB, Bandung.

        "Karena perbuatan merintangi kegiatan keagamaan adalah perbuatan pidana. Pasal 175 KUHP, "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan," terangnya.

        Diketahui, sekelompok orang yang mengatasnamakan PAS meminta panitia Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) menyelenggarakan kegiatan keagamaan tersebut di rumah ibadah atau gereja. Karena dianggap melanggar UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006.

        Dalih pelanggaran UU Penataan Ruang dan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Mendagri yang dituduhkan pihak PAS menolak peribadatan itu menurut Masinton sangat tidak berdasar. Karena penggunaan ruangan gedung Sabuga ITB dalam perayaan Tahunan seperti Perayaan Natal yang diselenggarakan Panitia KKR sifatnya hanya saat hari itu saja, bukan permanen atau setiap saat.

        "Sama halnya dengan seluruh umat beragama di Indonesia yang melaksanakan prosesi ibadah diluar tempat ibadah pada saat perayaan Tahunan Keagamaan. Dengan saling menghormati dan menghargai," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Rahmat Patutie

        Bagikan Artikel: