Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPK Berikan Penghargaan Terhadap Sistem Pelaporan Kekayaan Bank Jabar Banten

        KPK Berikan Penghargaan Terhadap Sistem Pelaporan Kekayaan Bank Jabar Banten Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
        Warta Ekonomi, Bandung -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan kepatuhan atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHLPN) kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

        Pemberian penghargaan tersebut diberikan atas persentase yang baik dalam penerapan regulasi dan tingkat kepatuhan LHKPN yang diserahkan oleh Group Head Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Heri Nurdin disaksikan oleh Gubernur Jabar Ahmad Heryawan.

        Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengatakan penilaian dari KPK datang dari keseriusan institusi membangun regulasi baik dari segi aturan dan membangun sistem IT yang mempersempit penyimpangan.

        "Para direksi dan pejabat di Bank BJB patuh melaporkan LHKPN setiap waktu,"katanya kepada wartawan di Bandung, Jumat (16/12/2016)

        Pria yang akrab disapa Aher ini juga memberikan apresiasi atas performa direksi Bank BJB yang membawa BPD tersebut unggul dalam raihan persentase keuntungan dibanding BPD sejenis di Indonesia.

        ?Tahun lalu untung Rp1,18 triliun, sekarang Rp1,7 triliun, naik Rp500 miliar itu istimewa,? katanya.

        Direktur Utama Bank BJB Ahmad Irfan mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menjadikan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik sebagai dasar pijakan dalam menjalankan kegiatan usahanya. Dalam mewujudkan komitmen untuk menerapkan GCG tersebut, maka corporate value Perseroan dijabarkan dalam bentuk code of conduct (etika usaha dana tata perilaku) untuk menjadi acuan. Salah satu etika perilaku yang terdapat pada code of conduct, yaitu standar etika untuk menghindari benturan kepentingan dan penyalahgunaan jabatan serta etika untuk tidak menerima gratifikasi.

        "Bank BJB melalui Unit Pengendalian Gratifikasi telah melakukan pengelolaan pengendalian gratifikasi dan pelaporan LHKPN bekerjasama dengan KPK,"pungkasnya.?

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Saepulloh
        Editor: Rahmat Patutie

        Bagikan Artikel: