Indef: Mulai Bisnis Digital, Bank Kecil Harus Gandeng Perusahaan Telko
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja memberikan arahan agar lembaga perbankan secepatnya membentuk digital branch. Hal itu dilakukan mengingat tingginya kebutuhan akan transaksi yang cepat dan juga efisien.
Menyikapi hal tersebut, ekonom Institute Development of Economic and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan untuk bank yang menyandang status Bank BUKU I agar melakukan konsolidasi perbankan. Hal tersebut dikarenakan dalam regulasinya hanya bank yang menyandang status BUKU II yang dapat melakukan bisnis digital.
"Merger dulu untuk tingkatkan modal," katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/1/2017).
Lebih lanjut, dirinya mengatakan ketika dalam regulasi sudah masuk maka bank-bank tersebut bisa mulai menggandeng perusahaan telekomunikasi untuk menekan investasi dalam pembentukan infrastruktur TI perbankan. Hal tersebut, dikatakan Bhima, sudah lebih dulu dilakukan oleh bank-bank beraset jumbo.
"Melalui kerja sama dengan perusahaan telekomunikasi maka akan tercipta hubungan yang saling menguntungkan karena selama ini perusahaan telko juga ingin masuk ke bisnis tersebut melalui layanan keuangan digital (LKD)," tambahnya.
Sebagai catatan, arahan OJK untuk segera membentuk digital branch selaras dengan upaya yang telah dilakukan otoritas dalam menerbitkan panduan penyelenggaraan digital branch oleh bank umum melalui surat Nomor S-98/PB.1/2016 tanggal 21 Desember 2016 yang ditujukan kepada seluruh direktur utama bank umum.
Secara terpisah Deputi Komisioner Pengawasan Terintegrasi OJK Agus E Siregar mengungkapkan beberapa bank kini telah menawarkan layanan perbankan yang mirip dengan digital branch. Bahkan, sejumlah bank telah menyiapkan teknologi yang lebih lanjut, seperti pendaftaran nasabah baru yang keseluruhan prosesnya menggunakan media elektronik milik nasabah.
"Namanya banking anywhere," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Gito Adiputro Wiratno
Editor: Cahyo Prayogo