Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap dugaan rekayasa penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang menyeret Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud.
"Dari kasus ini, BNN dan BNNP Bengkulu mengamankan tujuh orang tersangka," kata Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Polisi Arman Depari melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (23/2/2017).
Arman menyebutkan tujuh tersangka itu yakni mantan Bupati Bengkulu Selatan RE (60), mantan Kabid Pemberantasan BNNP Bengkulu HY (49), wartawan salah satu media massa MU (39), anggota Polri BKO BNNP Bengkulu SA (40), PNS BNNP Bengkulu KD (38) dan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan RU (53).
Arman menuturkan Propam Mabes Polri, Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, BNN dan BNNP Bengkulu menggelar perkara di Kantor BNN Jakarta Timur pada Senin (20/2). "Hasilnya HY dinyatakan cukup bukti untuk dijadikan tersangka," ungkap Arman.
Arman menjelaskan petugas memeriksa para saksi dan tersangka yang terbukti tersangka RE meminta bantuan HY melalui MU untuk menjebak Dirwan Mahmud dengan modus menggunakan dan memiliki narkoba.
Selanjutnya, HY bersama DA dan SA melakukan pemufakatan jahat bersama RE dan MU di kediaman RE di Jalan Lingkar Barat Bengkulu untuk membicarakan barang bukti narkotika di ruang kerja Dirwan Mahmud.
Beberapa hari kemudian tersangka RE menyerahkan uang tunai Rp10 juta kepada HY melalui MU dengan pembagian HY sebesar Rp4 juta), DA (Rp2 juta) dan SA (Rp4 juta). Arman menuturkan HY memerintahkan SA menggunakan sebagian uang itu untuk membeli satu pake sabu senilai Rp500 ribu dan empat butir ekstasi sebesar Rp1.950.000 untuk diserahkan kepada RE melalui MU.
Kepada petugas, SA mengaku mendapatkan ekstasi dari KD dan shabu dari seorang bandar berinisial BO yang berstatus daftar pencarian orang (DPO). RE memerintahkan RU untuk meletakkan barang bukti narkoba di ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan terpilih Dirwan Mahmud.
Setelah mendapatkan informasi narkoba itu telah disimpan, HY menggeledah dan menangkap Dirwan Mahmud. "Diduga RE kecewa karena kalah dari Dirwan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkulu Selatan," ucap Arman.
BNN mengamankan beberapa barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu, dua butir pil ekstasi warna biru, dua butir pil ekstasi warna merah dan bukti transfer senilai Rp10 juta.
Ketujuh tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait: