Penyidik Bareskrim memeriksa tiga saksi dari pihak perusahaan dalam kasus tindak pidana monopoli terhadap komoditi cabai yang berakibat melonjaknya harga cabai rawit merah.? "Masih diperiksa tiga orang dari perusahaan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya di Jakarta, Rabu (8/3/2017).
Pihaknya mensinyalir sedikitnya ada enam perusahaan atau industri di wilayah Jakarta yang diduga terlibat dalam kasus naiknya harga cabai rawit merah.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan sejumlah penyidik di Polres dan Polda untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini. "Sedang dikoordinasikan di beberapa wilayah, mulai dari Banyuwangi, Jember, Surakarta, Klaten," katanya.
Sebelumnya penyidik Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan tindak pidana perdana perdagangan yang telah membuat harga cabai rawit merah melonjak.
Ketiganya adalah SJN, SNO dan R yang kesemuanya berperan sebagai pengepul. SJN dan SNO melakukan prakteknya di Jakarta, sementara R di Solo, Jawa Tengah.
Modus operandi ketiganya sama yakni bersepakat dengan para pengepul lain menetapkan harga cabai rawit merah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Mereka menetapkan harga penjualan cabai rawit merah yang tinggi kepada perusahaan-perusahaan pengguna cabai rawit merah sehingga pasokan yang seharusnya didistribusikan ke Pasar Induk beralih distribusinya ke perusahaan-perusahaan tersebut.
Hal itu mengakibatkan kelangkaan pasokan cabai rawit merah di tingkat konsumen yang berimbas pada tingginya di tingkat konsumen. "Ada pengalihan penyaluran atau distribusi dari petani kemudian kepada pengepul, pengepul kepada supplier atau bandar kemudian kepada perusahaan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul.
Menurutnya, harga jual cabe rawit merah di petani berkisar antara Rp70 ribu - Rp80 ribu. Dari pengepul ke penyuplai sekitar Rp90 ribu - Rp100 ribu.
Dari penyuplai ke pedagang bisa mencapai Rp140 ribu, sementara dari pedagang ke masyarakat bisa mencapai diatas Rp140 ribu.
Martinus mengatakan adanya tindakan para tersangka yang mengalihkan pasokan cabai rawit merah ke perusahaan-perusahaan dengan disertai kerja sama untuk menetapkan harga di pasaran telah melanggar UU Nomor 5/1999 tentang larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Ia mengatakan, di Pasal 5 UU tersebut disebutkan bahwa "pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dalam rangka menetapkan harga barang dan jasa yang harus dibayar konsumen".
"Inilah yang kemudian harus dibuktikan oleh penyelidik bahwa ada perjanjian-perjanjian yang dilakukan untuk menetapkan harga cabai itu," katanya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto