Sidang perdana Kasus korupsi mega proyek E-KTP digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda membacakan dakwaan terhadap dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.
Dalam pembacaan itu, setidaknya banyak sekali nama-nama politisi dari DPR yang tercatat menerima uang haram itu yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp2,3 Triliun. Salahsatunya adalah mantan Ketua DPR Marzuki Alie yang disebut telah menerima uang sebesar Rp20 miliar. Lalu, bagaimana tanggapan mantan politisi Partai Demokrat tersebut?
"Ya pertama, kalau ketua DPR selalu disebut itu hal yang menurut saya sudah menjadi kebiasaan selama ini,? kata Marzuki di Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Marzuki mengaku jika dirinya telah terbiasa mendapatkan fitnah atas perannya sebagai Ketua DPR sebelumnya.
"Seolah-olah ketua DPR itu main proyek kan? Ingat dulu kasus Hambalang saya katanya terima Rp1 juta dollar tapi tidak pernah diklarifikasi, dipanggil tapi rupanya nama itu hilang begitu saja kan?" klaimnya.
Dia pun mengaku tidak kaget jika namanya masuk dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum sidang perdana kasus proyek e-ktp. "Nah Hari ini saya sebenarnya tidak kaget karena sudah tersebar beberapa hari ini kan dan itu ada di dakwaan," pungkasnya.
Dia pun menyayangkan kenapa dirinya tidak dimintai keterangan sebagai saksi di persidangan perdana tersebut.
"Sangat tidak fair ,sangat tidak adil manakala Nama saya disebut tapi tidak diminta keterangan, katanya prinsip penyidikan KPK itu mengikuti aliran uang follow the money katanya,? jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: