Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jhoni Allen, Darmizal dan Marzuki Alie Disebut Akui Kepemimpinan AHY

Jhoni Allen, Darmizal dan Marzuki Alie Disebut Akui Kepemimpinan AHY Kredit Foto: Antara/Endi Ahmad
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum yang mewakili DPP Partai Demokrat Mehbob menilai gugatan yang dilakukan tujuh mantan kader Partai Demokrat terhadap kepimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dinilai membingungkan.

Sebab, lanjut Mehbob, gugatan itu mencerminkan pengakuan mereka atas keabsahan kepemimpinan Partai Demokrat di bawah Ketua Umum AHY sekaligus ketidakyakinan mereka atas hasil KLB ilegal yang mereka gelar di Deli Serdang.

"Dalam KLB ilegal, Jhoni Allen, Darmizal, Marzuki Alie dan lain-lain menyatakan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V 2020 yang sudah disahkan pemerintah, sebagai demisioner," kata Mehbob, Rabu (10/3/20210.

Keanehan berikutnya, dalam KLB ilegal tersebut, Jhoni Allen cs sudah menyatakan pemecatan mereka tidak berlaku.

"Nah kalau begitu lalu apa dasarnya menggugat pemecatan mereka oleh Partai Demokrat. Gugatan Jhoni Allen dkk ini menegaskan pengakuan mereka bahwa hanya ada satu entitas organisasi yang sah secara hukum yaitu Partai Demokrat hasil Kongres V 2020, yang kepengurusan dan AD/ART-nya sudah disahkan Pemerintah," terangnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: