Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X memandang perlu diterbitkannya aturan yang berkeadilan mengenai operasional taksi berbasis aplikasi dalam jaringan sambil menunggu regulasi dari pusat.
"Sambil menunggu regulasi, pergub mau (akan) dikeluarkan bagaimana agar fairness itu yang terjadi," kata Sultan saat ditemui seusai membuka gelaran Jogja International Furniture and Craft Fair Indonesia (JIFFINA) 2017 di Jogja Expo Center (JEC) Yogyakarta, Senin (13/3/2017).
Kementerian Perhubungan masih merevisi Peraturan Menhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang penyelenggara Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, khususnya yang mengatur armada berbasis daring (online).
Menurut Sultan, sejatinya operasional taksi berbasis "online" tidak ada masalah asalkan memuat prinsip berkeadilan, di antaranya dengan mengimplementasikan aturan-aturan seperti yang selama ini dilakukan taksi-taksi konvensional lainnya.
Namun demikian, melihat permasalahan yang muncul belakangan ini, masih terdapat taksi daring yang beroperasi dengan menggunakan pelat hitam serta tidak membayar pajak. Hal itu berbeda dengan taksi konvensional yang selama ini menggunakan pelat kuning dan membayar pajak.?
"Yang taksi (konvensional) membayar pajak, yang pelat hitam tidak membayar pajak, itu kan tidak fair. Oleh sebab itu perlu diatur agar fair," kata Sultan yang juga Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat itu.
Pelaksana TugasKepala Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta, Gatot Saptadi sebelumnya mengatakan setelah pergub diterbitkan, Dinas Perhubungan akan menggandeng Polda DIY dalam menertibkan di lapangan sesuai aturan yang akan tertuang dalam pergub itu. "Artinya kami akan melakukan sweeping," kata Gatot.
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DIY Agus Adrianto menilai peraturan gubernur memang diperlukan agar penertiban taksi berpelat hitam berbasis "online" bisa lebih tegas karena selama ini dinilai telah bersaing secara tidak sehat dan memicu merosotnya okupansi taksi konvensional di Yogyakarta.
Selain disebabkan persaingan yang tidak sehat, menurut Agus, saat ini kuota armada taksi di DIY memang masih dibatasi 1.000 unit reguler dan 50 unit premium sehingga belum memungkinkan untuk dimasuki taksi baru. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: