Aparat Hukum baik dari Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung, dan Kemenkumham diminta segera menangkap aktor intelektual dan pihak-pihak yang terkait dalam melakukan kriminalisasi terhadap BUMN PT Geo Dipa Energi (Persero).
"Upaya ini harus dilakukan secara cepat dan efektif agar tidak mereka melarikan diri dan kabur ke luar negeri," kata Koordinator Forum Peduli BUMN Romadhon Jasn di Jakarta, Rabu (14/3/2017).?
Romadhon Jasn mengatakan, pihak yang harus diperiksa adalah semua tim manajemen PT Bumigas Energi, dan jika ada oknum-oknum aparat yang terlibat dalam persoalan ini pun, maka Kapolri, Kejakgung atau Menukumham agar segera memecat dan menghukum anak buahnya.?
"Secara korporasi, Geo Dipa ini sudah mengalami potensial loss dalam hal waktu, tenaga, pikiran, dan finansial akibat kriminalisasi ini" kata Romadhon.?
Sedangkan mengenai kerugian negara dan rakyat Indonesia yang sudah terjadi akibat kriminalisasi ini adalah, belum terpenuhinya target pembangkitan listrik 35.000 Mega Watt (MW) pemerintah.?
Padahal dalam proyek 35.000 MW, Geo Dipa yang mengembangkan dua Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), di Patuha, Jawa Barat, dan Dieng, Jawa Tengah ditargetkan memberi kontribusi masing-masing 400 MW terhadap proyek 35.000 MW.
Romadhon mendesak pemerintah bersama-sama Geo Dipa melakukan upaya-upaya hukum secara maksimal untuk menuntut balik PT Bumigas Energi dan membuktikan praktek kriminalisasi ini kepada publik secara terbuka.
Romadhon menyampaikan hal itu merespon statemen Wapres Jusuf Kalla dalam pertemuannya dengan Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian BUMN, dan Kementerian ESDM yang menyampaikan kecurigaannya soal kriminalisasi ini.
"Kita tidak mengintervensi hukum, tapi akan memberi bukti yang kuat, itu (gugatan terhadap Geo Dipa) kriminalisasi kepada Geo Dipa. Ada permainan-permainan di situ," ujar JK di Istana Wakil Presiden beberapa waktu lalu.
JK mengatakan, pemerintah akan berupaya membebaskan Geo Dipa dari persoalan. Pemerintah juga akan menelusuri penyebab Mahkamah Agung (MA) sempat mengeluarkan putusan yang menyatakan Geo Dipa telah melakukan penipuan terhadap Bumi Gas Energi.
JK menegaskan, Geo Dipa tetap dipercaya melakukan pemenuhan terhadap target pembangkitan listrik 400 MW di kedua PLTP. Dengan demikian, target penuntasan proyek 35.000 MW di 2019 diharapkan tetap tercapai.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: