Pengamat Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai putusan terkait gugatan uji materi Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2016 dan Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2017, telah mengembalikan masa jabatan Pimpinan DPD menjadi lima tahun.
"Putusan MA ini secara legal sudah kuat, bersifat final dan mengingat mengembalikan masa jabatan Ketua DPD menjadi lima tahun merujuk pada Peraturan DPD RI No 1 Tahun 2014 mengenai Tata Tertib," kata Bivitri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (3/4/2017).
Hal itu dikatakan Bivitri dalam diskusi "Save DPD RI" oleh Aliansi Nusantara, di Pejompongan, Jakarta, Senin (3/4).
Dia menilai Sidang Paripurna DPD dengan agenda pemilihan Ketua yang baru pada Senin (3/4) dinilai melanggar hukum bila tetap dilaksanakan.
Hal itu menurut dia karena Sidang Paripurna DPD ini mengacu pada Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Tertib DPD soal masa jabatan pimpinan DPD, yaitu 2,5 tahun.
"Apabila DPD mau mengadakan sidang paripurna dengan agenda pemilihan ketua DPD, maka tidak bisa dengan menggunakan sistem kocok ulang. Pemilihan Ketua DPD yang baru hanya bersifat meneruskan masa jabatan Irman Gusman sebagai Ketua DPD yang kini sudah dinon-aktifkan karena terlibat korupsi," ujarnya.
Bivitri mengatakan, bila DPD tetap mengadakan sidang paripurna dengan mengganti sistem maka kondisi ini akan semakin memperburuk citra dan kewibawaan DPD yang dianggap minim prestasi.
Pakar Komunikasi Politik Tjipta Lesmana mengatakan, dengan dibatalnya Tata Tertib oleh MA, maka masa kepemimpinan DPD tetap lima tahun.
Tjipta juga yakin kalau pemilihan ini tetap dipaksakan, MA tidak akan mau melantik ketua DPD yang baru.
"Saya yakin kalau terjadi pemilihan dengan ketentuan 2,5 tahun, MA tidak akan datang untuk melantik. Karena kalau melantik sama saja MA menelan putusannya sendiri, karena dia sudah membatalkan," ujarnya.
Dia mengimbau kepada anggota DPD untuk membaca risalah dibentuknya DPD di era reformasi yaitu dipilih sebagai wakil daerah berdasarkan perorangan bukan parpol yang tujuannya untuk memperkuat wakil rakyat. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait: