Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Selasa, menyerahkan surat tugas baru kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Hidayat.?
Sang wakil gubernur ini ditunjuk pemerintah menjasi pelaksana tugas gubernur DKI Jakarta.
Pasalnya, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama, tidak dapat mengemban tugas itu sejalan vonis penjara dua tahun atas dia oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.?
Surat Tugas Pelaksana Gubernur DKI Jakarta kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, di Jakarta, Selasa (9/5/2017).
"Penyerahan surat tugas itu dilakukan semata agar tidak ada kekosongan pemerintahan dan pengambilan keputusan politik pembangunan di Jakarta," kata Kumolo.
Kepada Hidayat, dia berpesan agar program-program pembangunan yang ada di Jakarta, baik program prioritas maupun program yang bersinergi dengan pemerintah pusat, terus dijalankan.
"Saya berpesan, program-program pembangunan yang ada di DKI Jakarta jangan sampai putus, terus laksanakan semuanya dengan baik," ujar dia.
Lebih lanjut, dia pun meminta agar seluruh proses pembangunan berjalan dengan baik sampai terbit keputusan hukum tetap atau hingga berakhir masa jabatan Purnama dan Hidayat pada Oktober 2017.
"Selamat bertugas. Kami titipkan kepada pelaksana tugas gubernur dan seluruh jajarannya. Pastikan semuanya berjalan dengan baik sampai ada keputusan hukum tetap atau dilantik gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang baru," kata dia. (Ant)
"Penyerahan surat tugas itu dilakukan semata agar tidak ada kekosongan pemerintahan dan pengambilan keputusan politik pembangunan di Jakarta," kata Kumolo.
Kepada Hidayat, dia berpesan agar program-program pembangunan yang ada di Jakarta, baik program prioritas maupun program yang bersinergi dengan pemerintah pusat, terus dijalankan.
"Saya berpesan, program-program pembangunan yang ada di DKI Jakarta jangan sampai putus, terus laksanakan semuanya dengan baik," ujar dia.
Lebih lanjut, dia pun meminta agar seluruh proses pembangunan berjalan dengan baik sampai terbit keputusan hukum tetap atau hingga berakhir masa jabatan Purnama dan Hidayat pada Oktober 2017.
"Selamat bertugas. Kami titipkan kepada pelaksana tugas gubernur dan seluruh jajarannya. Pastikan semuanya berjalan dengan baik sampai ada keputusan hukum tetap atau dilantik gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang baru," kata dia. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil