Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PBNU: Bukan Indonesia Saja yang Larang HTI

        PBNU: Bukan Indonesia Saja yang Larang HTI Kredit Foto: Antara/Aprilio Akbar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai anggapan yang menyatakan bahwa upaya pemerintah yang akan mengusulkan pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) merupakan bentuk larangan terhadap dakwah Islam adalah tidak benar.

        "Ini salah besar. Pemerintah tidak melarang dakwah Islam. Pemerintah tidak melawan agama Islam tapi melarang gerakan politik HTI," kata Rais Syuriah PBNU Kiai Ahmad Ishomuddin, dalam diskusi bertajuk Khilafah Dalam Pandangan Islam, di Gedung PBNU di Jakarta, Jumat (12/5/2017).

        Menurut dia, salah satu kesalahan yang dilakukan HTI adalah mereka sering mengatasnamakan Islam untuk menarik simpati seluruh umat Islam demi memuluskan tujuan mereka menegakkan Khilafah Islamiyah.

        "Mereka ingin membuat sistem negara dipimpin oleh khilafah dari Sabang sampai Maroko. Bukan Merauke ya, tapi Maroko," katanya.

        Menurut dia, Hizbut Tahrir sendiri merupakan organisasi lintas negara di bidang politik yang awalnya berdiri di Palestina. Organisasi ini berdiri atas kekecewaan terhadap Israel yang terus menjajah Palestina. Menurut gerakan Islam ini, yang dapat memulihkan Palestina adalah dengan kembali ke khilafah dan syariat Islam.

        "Hizbut Tahrir kemudian berkembang hingga 43 negara," katanya.

        Kendati demikian, pihaknya mencatat ada sekitar 23 negara yang melarang Hizbut Tahrir beraktivitas dan sebagian besar di antaranya merupakan negara-negara Arab. Terbaru, pemerintah Indonesia mengeluarkan keputusan untuk mengusulkan pembubaran organisasi yang menolak sistem demokrasi tersebut melalui pengadilan. (ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: