Bank Indonesia secara resmi menurunkan batas bawah suku bunga kartu kredit yang dikeluarkan oleh lembaga perbankan. Dengan adanya aturan tersebut maka suku bunga kartu kredit turun menjadi 2,25% per bulan dari sebelumnya 2,95% per bulan.
Pemangkasan bunga kartu kredit ini diterapkan setelah masa transisi bagi perbankan dan juga penerbit selama enam bulan sesuai ketentuan di Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/33/DKSP.
Sebelumnya Gubernur BI Agus Martowardojo memastikan kesiapan bank dan juga penerbit untuk menurunkan batas maksimum bunga kartu kreditnya. Menurutnya, hingga 25 Mei 2107 BI sebagai otoritas sistem pembayaran belum menerima keberatan terkait pemberlakukan aturan tersebut.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan sosialisasi mengenai penurunan batas maksimum bunga kartu kredit ini sudah berlangsung sejak tahun lalu.
"Kami terus melakukan surveillance kepada penerbit kartu kredit untuk comply," ujarnya.
Sementara itu, PT Bank Mandiri (persero) Tbk (BMRI) menilai penurunan bunga kartu kredit ini tidak akan terlalu signifikan mengganggu laba perseroan. Pasalnya, menurut perseroan, tren penggunaan fasilitas cicilan atau pinjaman melalui kartu kredit oleh nasabah menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Dari sisi pendapatan, Bank Mandiri pun tidak berfokus pada pendapatan bunga kartu kredit, melainkan fokus menggenjot pendapatan dari transaksi kartu kredit alias pendapatan jasa (fee based income).
"Buat kita sebenarnya tidak terlalu ber-impact. Kami lebih memfokuskan untuk fee based transaksinya," ucap Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo