- Home
- /
- EkBis
- /
- Infrastruktur
Pemerintah Minta Daerah Jaga Harmonisasi Pembangunan Perencanaan Tata Ruang
Pemerintah meminta agar pemerintah daerah, yakni Provinsi, Kota dan Kabupaten di Sumsel terus menjaga?keharmonisan, sinkronisasi antara kabupaten/kota, provinsi dalam pembangunan dan pengembangan di suatu daerah, karena perencanaan pembangunan tersebut tidak terlepas dari perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang daerah.
Oleh karena itu, menurut Direktur Jenderal Tata Ruang, Yuswanda A. Temenggung mengatakan, keduanya?harus duduk bareng untuk mewujudkan pembangunan yang lebih tertata rapi. ?Perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang daerah sangat penting sekali,?ungkapnya di Palembang,Senin (5/6/2017).
"Tata ruang masih sepenuhnya kewenangan pemerintah daerah. Kalau pusat hanya memberikan bimbingan dalam pelaksanaannya,"terangnya.
Dia menerangkan apa yang terjadi jika pemanfaatan ruang dilaksanakan tanpa adanya pengendalian sesuai perencanaan. Misalnya kawasan industri berdekatan dengan permukiman penduduk, pusat perbelanjaan berdiri megah di tengah permukiman, perkantoran pemerintah berseberangan dengan mall.
?Banyak hal negatif yang muncul, seperti Kekacauan, kekumuhan, tidak?
tertatanya bangunan, tiadanya estetika dan kesemrawutan wajah kota serta dampak negatif lainnya bagi lingkungan. Semua ini berakibat sulitnya dalam penataan jaringan utilitas, penyediaan fasilitas publik, dampak negatif bagi kondisi sosial, mencoloknya kesenjangan ekonomi antar lapisan masyarakat , biaya yang tinggi untuk penyelesaian masalah lingkungan dan berbagai hal negatif lainnya,?imbuhnya.
Untuk mencegah berbagai hal negatif tersebut paparnya perlu adanya pengendalian pemanfaatan ruang agar pelaksanaannya sesuai dengan perencanaan ruang yang telah dibuat dan rencana sehingga dapat diimplementasikan sebagaimana mestinya.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Sekda Provinsi Sumsel Joko Imam Sentosa menyebutkan mengenai tata ruang termasuk pemanfaatan ruang daerah ini sangat menjadi strategis. Karena saat ini upaya-upaya perencanaan pembangunan dimulai dari tata ruang.
Joko, menambahkan bahwa tata ruang ini adalah sepenuhnya masih menjadi kewenangan pemerintah daerah. Namun harus ada keharmonisan, sinkronisasi antara kabupaten/kota, provinsi bahkan nasional.?
"Jadi ada program-program perencanaan prioritas kabupaten/kota harus bersinergi dengan di provinsi dan harus mendukung program nasional,"ujarnya.
Disamping itu, Joko berharap disetiap kabupaten/kota harus memiliki perda rencana tata ruang wilayah (RTRW) karena itu menyangkut pembangunan-pembangunan masa depan dari suatu wilayah dan pembangunan ini sangat peduli dengan lingkungan, penduduk dan aspek-aspek lainya. "Artinya tata ruang ini menjadi sangat penting sekali untuk pengembangan suatu wilayah,"pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irwan Wahyudi
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: