Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gapki Cabut Judicial Review 4 Pasal dalam UU Lingkungan Hidup dan UU Kehutanan

        Gapki Cabut Judicial Review 4 Pasal dalam UU Lingkungan Hidup dan UU Kehutanan Kredit Foto: Agus Aryanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) akhirnya secara resmi mencabut permohonan gugatan peninjauan kembali (judicial review) terhadap UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan ke Mahkamah Konstitusi.

        Penasehat Hukum Gapki?Refly Harun mengatakan pencabutan permohonan JR ini karena pihaknya masih akan mempelajari lebih lanjut terkait klausa yang ada dalam pasal-pasal yang diajukan dalam JR tersebut, yaitu pasal 69, 88, 99 dalam UU 32/ 2009 dan pasal 49 dalam UU 41/ 1999.

        "Gapki akan mengajak semua pihak untuk duduk bersama, melakukan konsultasi dan dialog intensif, termasuk di dalamnya ada tenaga ahli, pemerintah, dan para pelaku bisnis," ungkap Refly usai sidang di MK, Jakarta, Senin (12/6/2017).

        Refly mengatakan dirinya selaku kuasa hukum pemohon telah berdiskusi panjang hingga akhirnya mencabut gugatan JR ke MK tersebut.

        "Namun, kami juga berpendapat bahwa pasal-pasal yang diajukan dalam uji materi itu perlu diharmonisasikan karena sangat luas penafsirannya," kata Refly.

        Ketua Umum Gapki?Joko Supriyono mengatakan Gapki berkomitmen untuk selalu melakukan tata kelola perkebunan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Terkait kebakaran lahan, Gapki?selalu meminta kepada anggota untuk melakukan pencegahan dan antisipasi kebakaran terutama ketika memasuki musim kemarau.

        "Seluruh perusahaan kelapa sawit anggota Gapki?telah menerapkan zero burning policy (pembukaan lahan tanpa bakar). Melalui penerapan zero burning policy, perusahaan berkomitmen untuk tidak sama sekali membenarkan adanya aktivitas pembakaran lahan di perkebunan," ujarnya.

        Banyak hal yang telah dilakukan oleh anggota Gapki?untuk mencegah terjadinya kebakaran. Mulai dari membentuk masyarakat peduli api hingga melakukan patroli siaga tim tanggap darurat peduli api yang melibatkan partisipasi aktif pemerintah dan masyarakat sipil. Hingga akhir tahun 2016 lalu, para anggota Gapki?telah membentuk sedikitnya 350 Desa Peduli Api.

        "Alhasil, hingga saat ini perusahaan telah berhasil menekan angka kebakaran secara drastis," kata Joko Supriyono.

        Joko Supriyono mengatakan terkait JR yang kini telah dicabut tersebut, awalnya JR diajukan untuk mencari keadilan terkait siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam terjadinya kebakaran lahan dan hutan, bukan bermaksud untuk mencabut keempat pasal dalam dua UU tersebut.

        Karena selama ini, misalnya dengan prinsip strict liability seperti diatur dalam pasal 88 UU 32/2009, dalam setiap terjadinya kebakaran, korporasi menjadi pihak yang dianggap paling bertanggung jawab. Sebab, tergugat bisa dinyatakan bersalah oleh penggugat tanpa mengetahui apakah tergugat benar-benar melakukan kesalahan.

        Hanya dengan membuktikan bahwa usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh tergugat menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, tanpa mengetahui siapa yang melakukan pencemaran maupun kerusakan lingkungan tersebut.

        Kata Joko Supriyono, setelah Gapki?mempelajari lebih mendalam bersama para ahli terutama untuk pasal 88 UU 32/2009, pihaknya akan mengusulkan baik kepada pemerintah maupun DPR untuk memperbaiki pasal tersebut sehingga lebih berkeadilan.

        "Jadi yang paling tepat adalah kita membuktikan dan memberikan hukuman bagi para pelaku penyebab karhutla. Termasuk dalam hal ini, jika korporasi terbukti bersalah maka secara gentle mereka harus siap untuk memberikan pertanggung jawaban di hadapan hukum," pungkas?Joko.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cahyo Prayogo
        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: