Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Maling Pakai Mukena Beraksi di Ponpes Milik Aa Gym

        Maling Pakai Mukena Beraksi di Ponpes Milik Aa Gym Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
        Warta Ekonomi, Bandung -

        Aparat Polrestabes Bandung berhasil menangkap seorang pencuri yang menyamar sebagai perempuan dengan memakai perlengkapan salat "mukena" di Masjid Darut Tauhiid Kota Bandung pada Senin (19/6).

        "Dia berpura-pura menjadi wanita untuk melakukan aksi pencurian," ujar Kapolsek Sukasari, Kompol Sukmawijaya di Mapolsek Sukasari, Jalan Gegerkalong Hilir, Kota Bandung, Kamis (22/6/2017).

        Sukmawijaya mengatakan, pelaku yang berinisial DD (42) datang ke Masjid Daarut Tauhid sebelum melaksanakan salat shubuh. Ia kemudian mengambil mukena yang tersedia di masjid tersebut dan langsung melancarkan aksinya. Sesaat ketika jamaah perempuan tengah tertidur usai salat shubuh, pelaku masuk ke barisan jemaah wanita dan mencuri barang dalam tas yang disimpan di lantai.

        "Mukena itu milik masjid. Setelah memakai mukena lalu memakai kacamata, dia langsung menuju ke barisan wanita. Dia hanya mengambil barang-barang seperti laptop dan handphone," ujarnya.

        Aksi DD kemudian terdeteksi oleh kamera pengawas yang ada di dalam ruangan. Petugas langsung mencari keberadan Dede disekitar masjid dan dapat diamankan oleh personel Sabhara Polsek Sukasari yang kebetulan usai menjalankan ibadah salat subuh.

        "Saat itu kebetulan juga ada laporan kepada anggota apabila terjadi pencurian satu buah handphone," kata dia.

        Lanjut dia, pelaku telah melancarkan aksinya sebanyak 11 kali di masjid milik Pimpinan Pondok Pesantren Daarut Tauhiid, Aa Gym tersebut. "Ada sebagian barang bukti yang diambil sudah dijual oleh dia," ujarnya.

        Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah ponsel, satu tas warna abu-abu, dan satu pasang mukena. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: