Gubernur Banten Wahidin Halim memecat dua orang aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang selain indisipliner, seorang di antaranya mengonsumsi narkoba.
"Sudah saya ditandatangai SK-nya," kata Wahidin Halim di Banten, Selasa (4/7/2017).
Menurutnya, salah seorang pegawai pemprov yang dipecat tersebut melakukan pelanggaran berat karena mengonsumsi zat psikotropika.
"Yang (menyalahgunakan) narkoba, dipecat," katanya.
Ia mengatakan, siapapun pegawai yang melakukan pelanggaran berat dan tidak mencerminkan kepada masyarakat dengan hal-hal positif akan dijatuhi sanksi tegas, salah satunya bila mengonsumsi narkoba.
"Imbauan saya, jangan coba-coba pakai narkoba, itu sangat berbahaya, dan saya harap tidak ada tindakan dan perbuatan seperti itu lagi kedepan," kata Wahidin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: