Gaji Kecil Tak Cukup Dikirim ke Orang Tua, Dosen PNS Asal Bandung Menangis di Sidang MK
Kredit Foto: Youtube/ Mahkamah Konstitusi RI
Seorang dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Bandung, Imam Ahmad, tak mampu menahan air mata saat memberikan kesaksian dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (6/7/2026).
Dalam persidangan tersebut, ia mengungkapkan kesedihannya karena tidak sempat memberikan gaji pertamanya kepada kedua orang tuanya yang bekerja sebagai pedagang sayur.
Imam menjelaskan bahwa dirinya berasal dari keluarga sederhana. Kedua orang tuanya bekerja keras membiayai pendidikan hingga jenjang magister (S2) agar ia dapat mewujudkan cita-citanya menjadi dosen.
Namun, harapan untuk membalas pengorbanan orang tuanya pupus ketika ia diangkat sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS). Saat itu, gaji pokok yang diterimanya hanya sekitar 80 persen dari gaji penuh atau berkisar Rp2,2 juta hingga Rp2,5 juta per bulan. Nominal tersebut, menurutnya, tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga kecilnya di Bandung, sehingga ia tidak dapat menyisihkan penghasilan untuk diberikan kepada orang tuanya.
Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, Imam menceritakan penyesalannya karena kesempatan memberikan gaji pertama kepada orang tuanya tidak pernah terwujud.
Kondisi ekonomi yang serba terbatas memaksanya mencari penghasilan tambahan. Bersama sang istri, Imam berjualan bubur bayi dan pakaian anak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membayar biaya kontrakan dan mencukupi kebutuhan anak.
Ia juga menyoroti kecilnya tunjangan fungsional yang diterima dosen dengan jabatan asisten ahli, yakni sebesar Rp375.000 per bulan. Menurutnya, besaran tersebut tidak sebanding dengan tanggung jawab profesional yang diemban seorang dosen, apalagi jika harus membantu perekonomian keluarga maupun orang tua.
Imam menyebut dirinya mewakili banyak dosen yang harus mengajar di sejumlah perguruan tinggi demi memperoleh penghasilan tambahan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Kesaksian tersebut disampaikan dalam sidang perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 24/PUU-XXIV/2026 yang menguji ketentuan mengenai kesejahteraan dosen dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007.
Baca Juga: Objek Korupsi Bupati Langkat, KPK: Seragam Sekolah SD hingga Jual Beli Jabatan PNS
Para pemohon dalam perkara tersebut menilai besaran tunjangan dosen sudah tidak lagi mencerminkan kebutuhan hidup yang layak karena tidak mengalami penyesuaian selama hampir dua dekade.
Mereka berpandangan kondisi tersebut telah menurunkan kesejahteraan sekaligus mencederai martabat profesi dosen di Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: