Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga mengatakan masih banyak koperasi yang belum berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi.
"Masih banyak koperasi yang menghadapi persoalan secara internal, gagal mencapai tujuannya dan bahkan ada koperasi yang digunakan untuk kegiatan investasi ilegal," ungkap Menkop di Jakarta, Minggu (9/7/2017).
Semua ini, lanjut Menkop, merupakan tantangan yang harus dihadapi dalam mewujudkan amanat UUD 1945 Pasal 33 yang menyatakan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Untuk mencapai tujuan sebagaimana amanat UUD 1945 pasal 33, imbuhnya, pemerintah melakukan reformasi koperasi sebagai langkah penting dan strategis sebagai landasan kebijakan total terhadap pengelolaan koperasi yang baik dan benar.
"Kementerian Koperasi dan UKM menempuh reformasi koperasi berupa langkah terencana, konsepsional, dan berkesinambungan untuk mewujudkan kemandirian koperasi," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ning Rahayu
Editor: Cahyo Prayogo