Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Aturan BBM Premium Bakal Direvisi

        Aturan BBM Premium Bakal Direvisi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) akan merevisi aturan terkait kewajiban adanya bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium untuk disediakan di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) seluruh Indonesia.

        "Tujuan dari revisi ini supaya untuk mencapai program BBM satu harga. Nah revisinya sedang disiapkan, sudah hampir selesai," kata Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) IGN Wiratmaja Puja di Komplek DPR, Senayan, Jakarta.

        Revisi tersebut terkait dengan Perpres 191 Tahun 2014 untuk penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu kepada Badan Usaha. Jika aturan tersebut direvisi maka untuk memenuhi program BBM satu harga, maka penugasan Premium di tiap SPBU harus tersedia di seluruh kawasan Indonesia.

        Sebelumnya, PT Pertamina menjelaskan hilangnya jenis premium di sebanyak 800 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dari total 4.106 SPBU di kawasan Jawa, Madura dan Bali.

        Direktur Pemasaran Pertamina M Iskandar ketika rapat dengan Komisi VII DPR, Jakarta, Senin (10/7), menjelaskan tidak adanya sekitar 20 persen premium di total SPBU disebabkan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 (Perpres 191/2014) yang telah menggolongkan premium di Jawa, Madura dan Bali sebagai 'bahan bakar umum', layaknya pertamax seris. Lebih detail lagi artinya Pertamina tidak memiliki kewajiban untuk menyediakannya di SPBU wilayah tersebut. Premium merupakan penugasan, dan penugasan tersebut adalah premium di luar Jawa, Madura dan Bali.

        Dalam diskusi dengan Komisi VII yang juga dihadiri oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar status premium di kawasan Jawa, Madura dan Bali di posisikan seperti Pertamax Seris.

        Namun, di luar kawasan Jawa, Madura dan Bali ternyata memang semua SPBU Pertamina belum tentu menjual BBM jenis premium. "Di luar kawasan Jamali (Jawa, Madura dan Bali) ada 2.194 SPBU, sebanyak 294 SPBU di antaranya memang belum ada premium," ungkap Iskandar.

        Selain itu, rekomendasi dari konsumen pun menjelaskan, bagi yang sudah pakai Pertalite rata-rata tidak bakal kembali ke Premium. "Pertalite ternyata tarikannya dirasa lebih kencang dan juga lebih hemat konsumsinya dari Premium," ucapnya.

        Berdasarkan data, peningkatan Pertamax itu tinggi, sebanyak 32 persen. Menurutnya juga sempat lesu, SPBU penjualan dex hanya 50 liter, setelah habis tidak ada penambahan lagi.

        "Ini memang akan kami 'support' konsumsi untuk angkutan umum sekitar 7 persen, 92 persen untuk komersial, 80 persen untuk mobil pribadi," jelasnya. Dalam diskusi tersebut, Komisi VII sempat mempertanyakan kenapa banyak SPBU yang tidak lagi menyediakan Premium.

        Padahal Premium merupakan BBM yang disubsidi dan ada penugasan dari pemerintah kepada Pertamina, sehingga Pertamina menjelaskan beberapa alasan terkait. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: