Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 mengubah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 bukan bertujuan memberanguskan organisasi masyarakat (ormas).
"Perppu ini, saya melihatnya bukan untuk memberanguskan ormas seperti stereotip berbagai kalangan, ini sesungguhnya bertujuan lebih baik," kata dia di Bengkulu, Kamis (13/7/2017).
Penerbitan Perppu ormas tersebut kata dia lebih bertujuan memberikan peluang bagi pemerintah dalam melakukan pembinaan bagi organisasi masyarakat lewat jalur yang benar.
"Dengan itu nantinya akan membangun konsistensi organisasi masyarakat dalam sebuah wadah Pancasila dan NKRI," katanya.
Indonesia setelah reformasi, lanjut Romi, demokrasinya cenderung over dosis. Banyak aspirasi dan demonstrasi yang dilakukan oleh ormas, kelompok maupun primodial yang sesungguhnya belum tentu sejalan dengan Pancasila dan NKRI.?Contohnya saja, lanjut dia, demonstrasi yang dilakukan oleh sekelompok orang pasca reformasi ternyata mengganggu kepentingan umum yang jauh lebih besar dari kepentingan kelompok.?PPP sendiri menurut dirinya mendukung penuh pemerintah memberlakukan Perppu sebagai solusi untuk mengatur ormas. PPP tidak melihat adanya indikasi bahwa peraturan tersebut bertujuan melemahkan ormas seperti stereotip banyak kalangan.
"Saya kira apa yang dilakukan pemerintah sudah tepat. Untuk memberikan pemahaman masyarakat perlu diluruskan informasi yang beredar," ujar Romi. (ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat