Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) bersama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sepakat menanggulangi ancaman teroris di berbagai obyek vital aset negara.
"Banyak potensi celah yang dapat dimanfaatkan oleh teroris dalam menargetkan obyek vital aset negara, salah satunya milik Kementerian ESDM. Oleh karena itu harus diamankan sejak dini," kata Kepala BNPT Suhardi Alius di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (18/7/2017).
Kemudian, menanggapi hal tersebut Menteri ESDM Ignasius Jonan juga membenarkan pendapat dari BNPT bahwa jika terjadi gangguan terkait teroris kepada aset milik Kementerian ESDM maka banyak distribusi minyak dan gas bumi (migas) kepada masyarakat langsung akan terganggu.
"Saya rasa benar juga, bahwa Depo minyak bisa berpotensi menjadi sasaran para teroris, kalau ini terjadi, semua pasokan pasti terganggu. Belum lagi ancaman jalur pengiriman yang harus diawasi, maka kerja sama ini diperlukan untuk antisipasi kejadian besar," kata Jonan.
Hari ini, Selasa (18/7/2017), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan menyaksikan penandatanganan perjanjian kerja sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Penandatanganan perjanjian kerja sama meliputi bidang Ketenagalistrikan, Minyak dan Gas, Mineral dan Batubara dan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) yang diwakili oleh masing-masing Dirjen.
Ruang lingkup kerja sama terdiri dari pelaksanaan pengamanan kegiatan usaha sektor ESDM, pertukaran dan penjaminan kerahasiaan data dan informasi, serta melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengamanan sektor ESDM.
Bidang ketenagalistrikan meliputi, pelaksanaan pengamanan pada kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik dari ancaman terorisme. Kemudian, pertukaran dan penjaminan kerahasiaan seluruh data dan informasi. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengamanan pada kegiatan usaha penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik dari ancaman terorisme.
Selanjutnya, bidang minyak dan gas bumi meliputi, pelaksanaan pengamanan pada kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas bumi dari ancaman terorisme. Pertukaran dan penjaminan kerahasiaan seluruh data dan informasi. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengamanan pada kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas bumi dari ancaman terorisme.
Sedangkan pada bidang mineral dan batubara meliputi, pelaksanaan pengamanan pada kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dari ancaman terorisme. Pertukaran dan penjaminan kerahasiaan seluruh data dan informasi. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengamanan pada kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dari ancaman terorisme.
Bidang Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, kerja sama meliputi pelaksanaan pengamanan pada kegiatan Subbidang bidang Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE).
Pertukaran dan penjaminan kerahasiaan seluruh data dan informasi Subbidang bidang Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi dan monitoring serta evaluasi pelaksanaan pengamanan pada kegiatan Subbidang bidang Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi dari ancaman terorisme.
Perjanjian Kerja Sama ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman KESDM dengan BNPT pada tanggal 13 Maret 2017 dan berlaku untuk jangka waktu lima tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperbaharui. (CP/Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo