Pasca pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jaksa Agung HM Prasetyo mengharapkan organisasi kemasyarakatan tidak perlu khawatir dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Ormas.
"Ormas-ormas yang baik-baik tidak khawatir atau takut," katanya di Jakarta, Jumat (21/7/2017).
Sebaliknya, kata dia kalau ada ormas yang menyimpan agenda tersendiri yang bertentangan dengan Pancasila atau mendegradasi NKRI, tentunya harus dilakukan penindakan yang sama Dikatakan tidak bisa mengatakan ada berapa ormas yang terkena pemberlakuan perppu tersebut.
"Kita tidak bisa mengatakan berapa-berapanya, kita lihat saja di lapangan. Nantinya kita lihat bukti-bukti yang dilakukan mereka. Kita tidak bisa mengatakan ini radikal, ini tidak, kita lihat saja," paparnya. (FH/ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: