Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Hidayat: Tenang! Perppu Ormas Dapat Digugat di MK

        Hidayat: Tenang! Perppu Ormas Dapat Digugat di MK Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas dapat diujimaterikan bila dinilai bertentangan dengan konstitusi.

        "Kalau memang ada pasal-pasal dalam Perppu yang bertentangan dengan UUD 1945, pasti Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan permohonan uji materi," kata Hidayat Nur Wahid dalam rilisnya, Senin (31/7/2017).

        Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu ada sejumlah pasal yang ditengarai berpotensi dinilai bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.?Dia juga mengingatkan bahwa setiap warga negara berhak mengajukan uji materi ke MK bila merasa ada perundangan yang bertentangan dengan UUD.

        Sebagaimana diwartakan, Kementerian Dalam Negeri mendorong pemerintah daerah untuk membuat peraturan daerah yang turut mendukung Perppu Nomor 2 Tahun 2017.?Menurut La Ode Ahmad, instrumen hukum di tingkat daerah kelak diharapkan dapat mengatur langkah-langkah preventif terkait kegiatan ormas, sehingga ideologi anti-Pancasila dan anti-NKRI dapat diredam mulai dari daerah. (ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: