Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemenkop UKM Ajak Koperasi Bersatu Bentuk BUMK Perumahan

        Kemenkop UKM Ajak Koperasi Bersatu Bentuk BUMK Perumahan Kredit Foto: Ning Rahayu
        Warta Ekonomi, Serang -

        Kementerian Koperasi dan UKM mengajak koperasi yang bergerak di bidang perumahan bersatu membentuk Badan Usaha Milik Koperasi (BUMK) Perumahan. Dengan membentuk badan ini, diyakini koperasi dapat mempercepat penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah.?

        "Nah kalau satu-satu begini bisa bermanfaat, baik tapi prosesnya lama. Jadi kami harapkan koperasi ini bersatu membentuk BUMK Perumahan," imbuh Sekretaris Kemenkop, Agus Muharram di sela acara penyerahan rumah layak huni gratis kepada masyarakat berpenghasilan rendah di Serang, Kamis (3/8/2017).

        Berdasarkan dana Online Data System (ODS) per Juli 2017, kelompok koperasi yang bergerak di dalam usaha perumahan sebanyak 152 unit. Sebanyak 47 unit sudah bersertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK).

        Agus mengatakan bahwa koperasi nantinya bisa secara swadaya menghimpun dana melalui BUMK Perumahan yang dibentuk dari anggota koperasi dana Corporate Social Responsibility (CSR), baik dari perusahaan swasta maupun TKBL, serta melalui bantuan pemerintah.?

        "Yang mengelola koperasi (BUMK) ditangani secara manajemen modern. Banyak koperasi yang membangun rumah cuma belum bersatu. Mari bersatu membentuk BUMK perumahan se-Indonesia," lanjut Agus.?

        Menurut Agus, pembangunan koperasi melalui jalur koperasi ini sangat penting, karena sifat koperasi yang non profit dapat mengedepankan kepentingan kesejahteraan anggota dengan cara bekerja gotong royong. Hal tersebut dapat mendorong terwujudnya konsep hunian yang lebih manusiawi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ning Rahayu
        Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

        Bagikan Artikel: