Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Krisis Dualisme PPP, Mantan Ketua MK Sarankan ini...

        Krisis Dualisme PPP, Mantan Ketua MK Sarankan ini... Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyatakan dualisme kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) harus diselesaikan melalui Mahkamah Partai berdasarkan undang-undang partai politik.

        "Lembaga peradilan tidak memiliki kewenangan mengadili persoalan internal partai politik," kata Hamdan saat dikonfirmasi di Jakarta Senin (14/8/2017).

        Hamdan menjelaskan lembaga peradilan dapat menyelesaikan masalah internal partai politik saat Mahkamah Partai tidak bisa menjatuhkan putusan bagi pihak yang bersengketa.?Hamdan mengatakan Mahkamah Partai memiliki kewenangan absolut atau mutlak dalam hukum partai politik.?Saat Mahkamah Partai tidak dapat menjatuhkan putusan, Hamdan mengungkapkan pihak bersengketa berkesempatan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri.

        Namun sesuai undang-undang partai politik, putusan pengadilan negeri merupakan putusan pertama dan terakhir sehingga tidak dapat mengajukan banding maupun kasasi.?Hamdan menegaskan hal itu sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 4/2016 sebagai pegangan seluruh jajaran lembaga peradilan.

        Terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) PPP kubu Romahurmuziy atau Romi, Hamdan menganggap putusan itu mengukuhkan perselisihan internal PPP harus diselesaikan melalui Mahkamah Partai yang mengakui Muktamar PPP di Jakarta atau kubu Djan Faridz.?

        Berdasarkan putusan Mahkamah Partai, Hamdan menambahkan seharusnya Kementerian Hukum dan HAM menetapkan kepengurusan PPP pimpinan Djan Faridz. (ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: