Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemuda yang Sebut Jokowi PKI Digelandang Polisi

        Pemuda yang Sebut Jokowi PKI Digelandang Polisi Kredit Foto: Agus Aryanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tersangka MBF (18) warga Jalan Bono, Kecamatan Medan Timur, yang diduga menghina Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian ternyata memiliki 30 akun palsu.

        Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Febriansyah kepada wartawan, Selasa, mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan hingga hari ini, tersangka memiliki 30 akun jejaring sosial yang bertujuan untuk menyebarkan kebencian.

        Akun palsu milik tersangka itu, menurut dia, beberapa diantaranya, Republik Badut, Kebal Hukum, Pembenci Jokowi, Jokowi Haters, Annisa Dewi 33, Mutia Anastasya, Afif Lee, Novita Wulandari, dan Bekti Harahap.

        "Kemudian, Ridho MCA 15, Azim Efendi, Bayu Anggoro, Sdaaaw, Danial Emran, Jokowi PKI dan Ichbat Harly," ujar Febriansyah.

        Ia mengatakan, akun palsu milik tersangka ini, juga sebelumnya pernah dicari-cari Mabes Polri, salah satunya adalah Republik Badut.

        Polrestabes Medan masih terus mendalami kasus tersebut, apakah tersangka ada yang mengendalikannya atau tidak.Tapi masih ditelusuri.

        "Tersangka membuat akun palsu tersebut, sejak tahun 2012," kata Kasat Reskrim.

        Sebelumnya, Polda Sumatera Utara menangkap seorang pemuda berinisial MFB (18) yang diduga melakukan penghinaan terhadap lambang dan menyebarluaskan kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.

        Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw di Medan, Senin (21/8) mengatakan MFB menggunakan nama Ringgo Abdillah alias Raketen Warnung dalam media sosialnya ketika melakukan penghinaan dan ujaran kebencian itu.

        Dalam media sosialnya, tersangka menuliskan kalimat akan merayakan HUT Kemerdekaan RI ke-72 dengan menginjak foto Presiden Joko Widodo.

        Selain itu, MFB juga menyebarkan ujaran kebencian terhadap Polri dan menantang institusi penegak hukum tersebut untuk menangkapnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: