Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta mengimbau agar pelaksanaan pemotongan hewan kurban di wilayah ibu kota dilakukan dengan memperhatikan faktor sanitasi dan kebersihan atau higienis.
"Gunakan peralatan yang bersih dan alat bantu untuk pengulitan hewan, serta sediakan tempat penggantungan karkas, meja tempat pemotongan daging, plastik pembungkus daging dan air yang memadai," kata Kepala Dinas KPKP DKI Darjamuni di Jakarta, Minggu (27/8/2017).
Setelah melaksanakan pemotongan hewan korban, Darjamuni pun mengingatkan seluruh panitia kurban agar limbah pemotongan ditangani dengan baik, sehingga tidak mengakibatkan pencemaran atau gangguan lingkungan.
"Penyelenggara kegiatan pemotongan hewan kurban harus menyiapkan sarana penampungan, pemotongan dan tempat pembagian daging yang memadai. Orang-orang yang terlibat dalam pemotongan dan penanganan daging harus sehat dan berpakaian bersih," ujar Darjamuni.
Selain itu, dia menuturkan penyelenggara kegiatan pemotongan hewan kurban juga harus melapor kepada suku dinas yang ada di lima wilayah kota atau kepala seksi di kantor kecamatan setempat untuk mendapatkan pelayanan pemeriksaan pemotongan hewan kurban.
Lebih lanjut, dia menganjurkan majelis taklim, masjid dan tempat pengajian, kantor pemerintah maupun swasta yang tidak mempunyai halaman atau berada di lingkungan padat penduduk untuk memotong hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH) terdekat yang ditunjuk oleh Pemprov DKI Jakarta, diantaranya Pasar Ternak Cakung dan RPH Pulogadung.
"Kami sudah memberikan bimbingan teknis tata cara pemotongan hewan kurban kepada sebanyak 631 orang angggota panitia pelaksana pemotongan hewan kurban dan 95 orang pengurus masjid yang tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta, termasuk Kepulauan Seribu," tutur Darjamuni.
Sementara itu, dia menjelaskan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya konsumen daging kurban, maka pihaknya mengerahkan sebanyak 817 orang tenaga pemeriksa kesehatan hewan.
"Para petugas itu membantu melayani pemeriksaan hewan kurban di tempat-tempat penampungan dan pemotongan hewan kurban yang tersebar di Jakarta, terhitung mulai H-10 sampai H+3 Idul Adha 1438 Hijriah," ungkap Darjamuni. (RKA/Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi