Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DPR Sayangkan MA Cabut Aturan Angkutan Online

        DPR Sayangkan MA Cabut Aturan Angkutan Online Kredit Foto: Ferry Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26/2017 yang terkait regulasi angkutan online disayangkan karena menimbulkan kevakuman hukum, kata Ketua Komisi V DPR Farry Djemi Francis.

        "Sangat disayangkan peraturan yang sudah dibuat kajian dan sudah lama disosialisasikan melalui uji publik dengan melibatkan semua komponen termasuk aparat, ternyata kemudian dicabut oleh MA," kata Farry, Rabu (6/9/2017).

        Menurut politisi Partai Gerindra itu, hal tersebut benar-benar sangat disayangkan karena akan menimbulkan kevakuman hukum terkait dengan legalitas angkutan daring pada saat ini.?Untuk itu, ujar dia, diharapkan Menteri Perhubungan ke depannya bakal mengeluarkan regulasi yang betul-betul melalui kajian yang komprehensif sehingga tidak terjadi lagi benturan seperti sekarang.

        Ia juga mempertanyakan dengan putusan tersebut, apakah pihaknya perlu untuk merevisi UU Lalu Lintas dalam rangka mengatasi kevakuman hukum tersebut.

        Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menyatakan akan segera menerbitkan peraturan baru terkait taksi daring karena payung hukumnya telah dianulir oleh putusan Mahkamah Agung, yakni Peraturan Menteri Nomor 26 tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: