Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyarankan Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu putusan MK, sebelum memanggil pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
"Para Pimpinan KPK belum bersedia memenuhi undangan rapat Pansus Hak Angket di DPR sebab masih menunggu proses hukum di MK. Jadi Pansus juga diharapkan menghormati sikap pimpinan KPK ini," ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) ini di Jakarta, Kamis.
Oleh karena itu, Jimly kemudian menyarankan agar Pansus Hak Angket KPK tidak menjadwalkan rapat pertemuan hingga uji materi di MK, terkait Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang mengatur penggunaan hak angket DPR, selesai diputuskan.
Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) itu turut menjelaskan bahwa independensi KPK telah diatur dalam undang-undang (UU), sehingga tidak dapat diintervensi oleh kekuasaan politik di eksekutif dan legislatif.
"Badan-badan yang kaitannya dengan fungsi kekuasaan kehakiman, independensinya sudah diatur dalam UU. Termasuk KPK yang punya kedudukan konstitusional kuat. Jadi harus dihormati keberadaan KPK sebagai lembaga penegak hukum," kata dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat