Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jimly Asshiddiqie Desak Aparat Tangkap Jurnalis AS, Dandhy Laksono Buka Suara

Jimly Asshiddiqie Desak Aparat Tangkap Jurnalis AS, Dandhy Laksono Buka Suara Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie meminta aparat menangkap jurnalis AS Allan Nairn. Jimly tak terima lantaran Allan Nairn dinilai sudah terlampau jauh ikut campur urusan politik Indonesia. 

"Orang Asing dilarang ikut campur urusan politik dalam negeri di negara lain. Aparat harus tegas dan cepat menangkap orang asing yg sok tahu ini," tulis Jimly dalam sebuah cuitan di akun X miliknya  @JimlyAS Rabu (24/1/2024).

Dalam cuitanya, Jimly menyertakan potongan video yang bersumber dari akun Tiktok, @asepsadikin175 yang memuat video pidato Allan pada aksi Kamisan 17 Januari 2019 silam. 

Cuitan Jimly kini menjadi ramai kembali setelah Allan menanggapi langsung lewat akun X miliknya, @AllanNairn14. Allan menyatakan dirinya tak ikut campur urusan politik Indonesia. Pada Aksi Kamisan itu, dia hanya berorasi bahwa pelanggaran HAM masa lalu harus ditangkap dan diadili.

"Gara2 pidato saya ini di Aksi Kamisan, 17Jan'19, pendukung Prabowo Pak Jimly Asshiddiqie @JimlyAS kata di Twitter bhw 'Aparat harus tegas dan cepat menangkap' saya. Saya hanya sebut bhw yang bunuh orang sipil harus diadili, termasuk Prab dan sponsornya di AS," kata Allan Kamis, (25/1/2024).

Dalam tanggapannya itu, Allan juga menyertakan video utuh pidatonya yang tayang di saluran Youtube Jakartanicus. 

Dari tautan Youtube Jakarnicus itu, diketahui Allan tengah menyampaikan orasi tentang pelanggaran HAM yang terjadi di Timor Leste pada tahun 1999.

Baca Juga: Dikritik Tidak Netral dalam Pemilu 2024, Presiden Jokowi Singgung Undang-Undang: Sudah Jelas Semuanya

Kemudian, ia juga kembali mengangkat kasus pelanggaran HAM Tawangsari dan Munir. Jurnalis AS tersebut mengatakan bahwa salah satu terduga pelaku pelanggaran HAM, AM Hendropriyono, sebenarnya siap diadili. Akan tetapi, hingga kini tak ada tindakan nyata dari Presiden Joko Widodo untuk mengadili mereka yang terduga pelaku pelanggaran berat HAM dalam sejarah kelam Indonesia itu. 

"Tentang kasus Timor Leste tahun 1999, karena dia juga terkait dengan itu. Tentang kasus Munir, tentang kasus Tawangsari dan akhirnya, Hendro bilang sama saya bahwa dia siap diadili, atas Munir atas Tawangsari dan atas Timor Leste," kata Allan Nairn.

Perdebatan Jimly dan Allan mendapat sorotan berbagai pihak, salah satunya jurnalis investigasi, Dandy Laksono. Menurutnya, yang disampaikan Allan Nairn merupakan norma HAM yang berlaku universal. 

"Bagian mana yang 'urusan politik dalam negeri'? Atau maksudnya kedaulatan negara? Semua yang dibicarakan @AllanNairn14 terkait kasus kejahatan kemanusiaan merupakan norma hukum universal (hak Sipol dan Ekosob). Yang harus ditangkap dan diadili itu penjahat kemanusiaannya," tulis Dandy melalui akun X-nya, @Dandhy_Laksono. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: