Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tidak bisa mencampuri atau membantu menyelesaikan sengketa kasus proses klaim asuransi Allianz Life. Pasalnya kasus tersebut telah masuk ke dalam ranah hukum karena nasabah telah mengadukannya ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri).
"Tapi kan ini konsumen sudah memilih masuk ke Bareskrim. Kalau sudah masuk ke ranah hukum, bukan wilayahnya OJK lagi. Tetapi yang masih umum, yang masih misalnya dengan disiplin pasar. Karena OJK juga melaksanakan pengawasan market conduct," ujar Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara di Jakarta, Rabu (4/10/2017).
Meski begitu, OJK sebagai wasit di industri jasa keuangan tetap akan memberikan fasilitas kepada nasabah dan asuransi Allianz Life sendiri. Namun hal tetap itu harus diselesaikan di ranah hukum.
"Oh iya iya. Untuk kasus allianz kan kami ada yang masuk, ada yang ini. Tentu kami akan ajak bicara industrinya," tuturnya.
Ke depan, agar tidak terjadi kasus yang sama, Tirta menyarankan pelaku industri jasa keuangan harus menjelaskan sedetil mungkin mengenai perjanjian baku.
"Secara umum untuk semua produk keuangan, OJK kan mewajibkan bahwa perjanjian baku itu harus dijelaskan. Itu harus betul-betul dijelaskan ke masyarakat. Kalau mereka sudah dijelaskan tapi belum paham, silakan hubungi OJK. Jadi, selain ada kewjiban, juga ada risiko yang harus dihadapi konsumen. Tapi kalau perlindungannya, OJK pasti akan memberikan perlindungan yang optimal. OJK juga akan memberikan fasilitasi konsumen, fasilitasi pengaduan," jelas Tirta.
Sebagaimana diketahui, Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan Manajer Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana di bidang perlindungan konsumen.
Laporan terhadap Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah tertera dalam Laporan Polisi Nomor: LP/1645/IV/2017/Dit Reskrimsus tanggal 3 April 2017 tentang diduga tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan Laporan Polisi Nomor: LP/1932/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 18 April 2017.
Adapun laporan tersebut dibuat atas dasar laporan salah satu nasabah Allianz yang bernama Ifranius Algadri yang merasa dipersulit saat meminta klaim biaya perawatan rumah sakit.
Menurut keterangan kuasa hukum Irfanus Alvin Lim, pihak Allianz menolak membayar klaim dengan memberikan surat klarifikasi bahwa nasabah perlu memberikan catatan medis lengkap dari rumah sakit. Padahal, catatan medis merupakan hak milik rumah sakit dan tidak bisa diberikan serta merta meskipun kepada pasien sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi