Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

DMO Naik tapi Stok Tipis: Mengurai Akar Masalah Pasokan Batu Bara ke Pembangkit

DMO Naik tapi Stok Tipis: Mengurai Akar Masalah Pasokan Batu Bara ke Pembangkit Kredit Foto: PLN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Indonesia masih menjadi pemain utama dalam perdagangan batu bara global. Pada 2025, Indonesia menyumbang sekitar 43% perdagangan batu bara dunia, dengan produksi nasional mencapai 790 juta ton.

Dari jumlah tersebut, alokasi Domestic Market Obligation (DMO) tercatat sebesar 254 juta ton atau sekitar 32% dari total produksi.

Namun, di tengah dominasi tersebut, sejumlah operator pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dalam negeri justru melaporkan cadangan batu bara yang berada di kisaran 10–15 hari operasi (HOP), mendekati batas minimum pengamanan sistem.

Situasi saat ini, pemerintah merencanakan penyesuaian kuota produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada 2026. 

Produksi batu bara bakal diturunkan menjadi sekitar 600 juta ton, sementara porsi DMO justru dinaikkan menjadi sekitar 30% dari total produksi nasional. 

Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga tengah menyusun Keputusan Menteri (Kepmen) baru untuk menyesuaikan perubahan mekanisme Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang kini berlaku tahunan, bukan lagi tiga tahunan.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut kebijakan penurunan produksi dilakukan untuk menyeimbangkan suplai global yang dinilai berlebih dan menekan harga.

"Akibatnya apa? Supply dan demand itu tidak terjaga, akhirnya harga batu bara turun. Dirjen Minerba lagi menghitung. Yang jelas ya di sekitar 600 juta lah. Sekitar itu. Batu bara. Ya kurang lebih lah ya. Bisa kurang, bisa lebih dikit. Catatnya kurang lebih ya, jangan bilang 600 pasti," dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/1/2026).

DMO Naik Jadi 30%, Tapi Pasokan Tersendat

Secara regulasi, kewajiban DMO batu bara mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Ketentuan teknisnya diatur lebih lanjut melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2022 yang menetapkan minimal 25% produksi dialokasikan untuk kebutuhan domestik, termasuk pembangkit, industri semen, dan pupuk.

Dalam perkembangannya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan porsi DMO tahun ini dinaikkan menjadi 30% dari total produksi nasional. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyebut, secara hitungan kebutuhan, pasokan dalam negeri seharusnya mencukupi.

"Jadi minggu lalu, untuk ketersediaan energi primer, terutama batu bara, ini kan kami sudah berkoordinasi juga dengan PLN, dan juga untuk kebutuhan tersebut sudah disampaikan bahwa untuk DMO itu kan sekitar 30 persen dari total produksi digunakan untuk keperluan pembangkit dalam negeri. Jadi secara kebutuhan itu seharusnya mencukupi,” ujar Yuliot ketika ditemui di Kantornya, Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Tren Produksi dan DMO Terus Naik

Dalam lima tahun terakhir, realisasi produksi batu bara nasional melonjak signifikan:

2020: 564 juta ton (DMO 132 juta ton)

2021: 614 juta ton (DMO 133 juta ton)

2022: 687 juta ton (DMO 216 juta ton)

2023: 775 juta ton (DMO 213 juta ton)

2024: 836 juta ton (DMO 233 juta ton)

2025: 790 juta ton (DMO 254 juta ton)

Secara absolut, volume DMO 2025 hampir dua kali lipat dibanding 2020. Porsi DMO secara absolut maupun persentase meningkat signifikan, bahkan pada 2025  mencapai 32% dari total produksi nasional, lebih besar dari alokasi minimal 25%.

Fakta Lapangan: Stok Mepet

Di tingkat operator pembangkit, kondisi stok dilaporkan dalam batas aman, namun berada di level minimum.

Direktur Perencanaan dan Pemasaran PLN Nusantara Power Services, Kanapi Subur Dwiyanto, mengakui kendala suplai terjadi baik di pembangkit PLN maupun independent power producer (IPP).

"Semua sekarang terkendala baik di pembangkit PLN maupun IPP, tapi di IPP lebih sulit. Alhamdulillah di PLN NP masih aman persediaannya,” ujarnya kepada Warta Ekonomi Jumat (27/2/2026).

Sementara itu, Direktur PLN Indonesia  (PLN IP) Power Bernardus Sudarmanta menyebut stok batu bara saat ini berada di kisaran 10 sampai 15 hari operasi.

"Pasokan batu bara di PLN IP aman berada di 10 sampai 15 hari operasi. Tapi kalau dibilang sulit memperolehnya memang betul, sehingga perlu usaha lebih keras untuk menjaga kebutuhannya,” katanya pada Warta Ekonomi, Sabtu 928/2/2026).

Pemerintah mengakui adanya hambatan distribusi dari tambang ke pembangkit, termasuk faktor cuaca yang memengaruhi pengiriman.

Dalam sistem pengamanan energi primer, pembangkit umumnya memiliki batas minimal cadangan 20 hari sebelum melakukan pengadaan ulang.

“Kalau sudah berkurang dari 20 hari, bagaimana sistem order ini disampaikan dan dalam proses pengadaan itu jangan sampai terjadi keterlambatan,” ujar Yuliot.

Untuk menjaga pasokan domestik, Pemerintah telah menetapkan perusahaan tambang PKP2B Generasi I dan IUP BUMN yang tidak terkena pemangkasan produksi untuk menyetor 75 juta ton pada semester I 2026 guna mendukung kebutuhan domestik.

"PKP2B sama BUMN harapannya 75 juta ton, kita tarik itu di semester satu supaya apa? Supaya PLN bisa secure dulu,”ungkap Tri,” kata Direktur Jenderal Minerba Tri Winarn,  ditemui di Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Harga DMO dan Pola Prioritas

Dari sisi pelaku usaha pembangkit independent power producer (IPP), persoalan suplai dinilai berkaitan erat dengan struktur harga. 

Wakil Direktur PT Cirebon Electric Power (CEP) Joseph Pangalila mengatakan harga DMO untuk pembangkit dipatok US$70 per ton, lebih rendah dibanding industri semen sekitar US$90 per ton, sementara smelter mengikuti harga pasar.

“DMO ke pembangkit yang rendah US$70 per ton sementara ke pabrik semen US$90 per ton dan smelter harga pasar, sehingga pembangkit sebagai prioritas terakhir supply oleh produsen,” ujarnya kepada Warta Ekonomi, Jumat (27/2/2026).

CEP yang mengoperasikan PLTU Cirebon 1 (600 MW) dan Cirebon 2 (1.000 MW) mencatat stok unit 1 masih di atas 20 hari operasi, sedangkan unit 2 berada di kisaran belasan hari karena penghentian sementara untuk pemeliharaan. Namun secara umum, sebagian besar IPP disebut masih berada di bawah ambang ideal 25 hari operasi.

Ia menilai faktor keekonomian menjadi penentu utama distribusi pasokan di lapangan, terlepas dari besarnya volume produksi nasional maupun porsi DMO yang ditetapkan pemerintah.

“Sejak tahun lalu, ketika produksi batu bara tinggi, pasokan ke pembangkit tetap kurang karena harga DMO ke pembangkit yang rendah. Jadi kita sudah berupaya memaksa produsen menjual ke kami, tetapi kalau mereka bisa menjual ke pabrik semen dan smelter dengan harga yang lebih baik dan sama-sama sudah memenuhi DMO, maka pembangkit menjadi prioritas terakhir mereka untuk pemenuhan DMO,” jelasnya.

Situasi tersebut dinilai berdampak pada tingkat keandalan pasokan listrik apabila cadangan batu bara tidak berada pada level ideal. Karena itu, Asosiasi Pemasok Listrik Swasta Indonesia (APLSI) meminta pemerintah menghadirkan kebijakan yang memastikan perusahaan tambang memprioritaskan alokasi batu bara ke pembangkit.

“Karena itu, APLSI meminta Pemerintah dapat menghadirkan kebijakan agar perusahaan tambang dapat memprioritaskan alokasi batu bara ke pembangkit agar cadangan minimal dapat terpenuhi. Itu yang kami harapkan,” tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Amry Nur Hidayat

Bagikan Artikel: