Kredit Foto: Agus Aryanto
Warta Ekonomi, Palembang -
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Palembang, hingga 4 Oktober 2017 telah menerbitkan sebanyak 45. 668 Surat Keterangan (Suket) pengganti e-KTP yang diterbitkan.
Kepala Disdukcapil Palembang Ali Subri, melalui Kabid Pendataan dan Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil Kota Palembang Sahlan Syamsu mengatakan, setiap hari, pihaknya menerima pemohon Suket lebih kurang 250-300 setiap harinya.
"Sementara yang kita terbitkan 300 Suket setiap hari. Data dari Januari 2017 hinngga sekarang sudah 45668 Suket yang kita terbitkan sebagai pengganti e-KTP warga Palembang," katanya, Rabu (4/10/2017).
Sahlan menjelaskan, Suket dibuat untuk berbagai keperluan maayarakat dalam pengurusan administrasi. Misalnya, untuk syarat masuk kerja, administrasi warga miskin dan lainnya.
"Suket ini berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkan, dan syaratnya harus sudah melakukan perekaman e-KTP di kantor Kecamatan masing-masing," katanya.
Sahlan menjelaskan, sampai 31 Agustus 2017, kebutuhan blanko e-KTP sebanyak 222.640 keping. Sementara untuk warga yang sudah melakukan perekaman, namun belum menerima e-KTP atau PRR sebanyak 44.292 jiwa.
"Saat ini kita masih menunggu blanko e-KTP turun dari Pemerintah Pusat," katanya.
Sementara itu, sebelumnya, Sekretaris Disdukcapil Palembang, Santi Zahara mengatakan, untuk penambahan kuota blanko.
"Walikota Palembang sudah berkirim surat ke Dirjen Dukcapil Pusat, untuk kebutuhan sebanyak 222.640 ribu," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irwan Wahyudi
Editor: Vicky Fadil