Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

5 Tahun Jadi Tersangka Kasus e-KTP, Paulus Tannos Yakin Permohonan Praperadilan Dikabulkan Hakim

5 Tahun Jadi Tersangka Kasus e-KTP, Paulus Tannos Yakin Permohonan Praperadilan Dikabulkan Hakim Kredit Foto: BBC
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan oleh Paulus Tannos, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pekan lalu. 

Kuasa hukum pemohon menyatakan optimismenya bahwa majelis hakim akan mengabulkan permohonan tersebut setelah mencermati fakta persidangan dan bukti hukum yang diajukan.

Permohonan praperadilan ini diajukan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka terhadap Paulus Tannos oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah berlangsung sejak 5 Agustus 2019. 

Kuasa hukum menyoroti bahwa proses penyidikan yang telah berjalan lebih dari lima tahun tanpa kejelasan penyelesaian telah menimbulkan persoalan serius terkait kepastian hukum bagi kliennya.

Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum menghadirkan ahli hukum pidana, Suparji Ahmad, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, untuk memperkuat argumentasi. 

Suparji memaparkan pandangannya terkait penerapan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018. Menurutnya, SEMA tersebut hanya berlaku bagi individu yang secara faktual tidak dapat ditemukan atau keberadaannya tidak diketahui.

“Dalam penerapannya, hakim harus melihat kondisi faktual pemohon. Apakah yang bersangkutan benar-benar berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak diketahui keberadaannya dan tidak dapat diperiksa? Jika iya, maka ia tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan praperadilan,” ujar Suparji di hadapan majelis hakim, sebagaimana dikutip dari keterangan kuasa hukum.

Suparji menegaskan, SEMA tidak dimaksudkan untuk menghalangi hak setiap tersangka mengajukan praperadilan apabila keberadaannya diketahui dan dapat dihubungi. 

“Apabila keberadaan tersangka diketahui, teridentifikasi, dan masih dapat berkomunikasi meskipun belum kembali ke Indonesia, maka yang bersangkutan tidak dapat dikualifikasikan sebagai DPO. Dengan demikian, SEMA Nomor 1 Tahun 2018 tidak dapat dijadikan dasar untuk menghalangi pengajuan praperadilan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ahli juga menyoroti pentingnya prinsip kolektif kolegial dalam pengambilan keputusan strategis di lingkungan KPK, merujuk pada Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang KPK. 

Suparji menjelaskan bahwa setiap keputusan strategis, termasuk penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik), harus diambil secara bersama oleh pimpinan dan dapat dibuktikan secara akuntabel sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Paulus Tannos, Rangga Widigda, menegaskan bahwa kliennya tidak memenuhi unsur sebagai DPO. 

“Keberadaan klien kami diketahui, identitasnya jelas, dan ia dapat dihubungi. Berdasarkan keterangan ahli, kondisi tersebut tidak memenuhi unsur sebagai DPO. Apalagi, status DPO klien kami sebelumnya telah dipertimbangkan dalam putusan praperadilan lain yang menyatakan status tersebut tidak lagi berlaku,” ujar Rangga.

Rangga menambahkan bahwa keterangan ahli semakin memperkuat argumentasi pemohon mengenai pentingnya penerapan prinsip due process of law dalam setiap tahapan penyidikan. 

“Ahli menegaskan bahwa setiap keputusan strategis KPK harus diambil secara kolektif kolegial dan dapat dibuktikan secara sah. Karena itu, praperadilan ini menjadi penting agar pengadilan menguji keabsahan penetapan tersangka dan memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai hukum acara,” katanya.

Diketahui, Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik periode 2011-2013 yang nilai proyeknya mencapai Rp5,9 triliun. 

Sidang praperadilan ini akan terus berlanjut dengan agenda pembacaan putusan yang dinantikan oleh kedua belah pihak.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: