Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DPRD Kotabaru Undang Disnaker Bahas Tenaga Kerja Asing

        DPRD Kotabaru Undang Disnaker Bahas Tenaga Kerja Asing Kredit Foto: Antara/Kornelis Kaha
        Warta Ekonomi, Kotabaru -

        Kalangan DPRD Kotabaru, Kalimantan Selatan, segera mengundang dinas tenaga kerja setempat untuk membahas pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) di "Bumi Saijaan".

        Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Kotabaru, H Mukhni AF di Kotabaru Minggu, menyusul adanya informasi keberadaan sejumlah tenaga kerja asing di Kalsel termasuk Kotabaru yang izin tinggalnya telah melebihi batas waktu, atau kadaluarsa.

        "Sangat disayangkan jika hal itu benar adanya dan ternyata para pemangku kepentingan termasuk dinas dan dewan tidak mengetahui," kata Mukhni.

        Diketahui, data dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi sebagaimana yang dimuat media lokal di Banjarmasin edisi 11 Oktober, sedikitnya 465 tenaga kerja asing (TKA) yang melakukan aktivitas di Kalimantan Selatan.

        Sementara, keberadaan tenaga kerja asing yang berada di Kabupaten Kotabaru sebanyak 34 orang yang tersebar di 12 perusahaan berbagai sektor.

        Dari ratusan TKA tersebut ditengara sebanyak 144 TKA yang izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA)-nya yang kedaluwarsa, karena masa berlaku IMTA-nya ada yang lewat dari satu tahun.

        "Untuk mengklarifikasi keberadaan tenaga kerja asing yang bekerja di Kotabaru, kami akan segera memanggil dinas tenaga kerja setempat untuk menjelaskan fakta sebenarnya di lapangan," kata Mukhni.

        Termasuk dalam koordinasi dengan pihak terkait lainnya seperti keimigrasian bagi para tenaga kerja asing tersebut.

        Sebab selama ini diketahui bersama, kontribusi dari keberadaan tenaga kerja asing boleh dibilang tidak ada bagi daerah, walaupun seharusnya dalam ketentuan hal itu harus ada.

        Dituturkan Mukhni, jika mengacu pada perundang-undangan baik pusat, provinsi dan bahkan daerah juga telah memiliki ketentuan dan aturan, seperti di Kotabaru sudah ada Perda tentang TKA ini.

        Terkait dengan hal ini, politisi partai Golkar ini menyebut, sangat ironis jika permasalahan itu benar, karena banyak tenaga kerja lokal yang mencari pekerjaan dan terpaksa menganggur karena terbatas lapangan pekerjaan, sementara orang asing bisa bekerja tanpa ada kontribusi bagi daerah.

        "Oleh karena itu, kami pimpinan akan meminta komisi yang menjadi mitra kerja eksekutif, mengundang dinas tenaga kerja dan pihak terkait untuk membahas permasalahan ini," tegas Mukhni. (ANT)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Gito Adiputro Wiratno

        Bagikan Artikel: