Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Seru! Hujan Interupsi Warnai Paripurna Soal Perppu Ormas

        Seru! Hujan Interupsi Warnai Paripurna Soal Perppu Ormas Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menjadi UU diwarnai interupsi.

        Sejumlah Partai Politik (Parpol) yang menolak Perppu Ormas dijadikan UU pun mengemukakan alasannya. Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menilai Perppu Ormas ini berpotensi merusak fondasi demokrasi yang sudah lama dibangun.

        "Perppu Ormas datang dengan segala aturan yang tidak berpikir panjang. Perppu Ormas memotong proses ini. Bahkan, dalam Perppu Ormas itu, pemerintah menunjukkan ketidakmampuannya dalam mengelola perbedaan dan kebhinekaan. Maka dengan tegas Fraksi PKS menolak Perppu Ormas," kata Mardani.

        Hal senada diungkapkan Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Ahmad Hanafi Rais. Ia mengkritisi kebiasaan pemerintah yang mudah mengeluarkan Perppu. Menurut dia, dalam era demokrasi sangat tidak baik mengeluarkan Perppu, apalagi Perppu tersebut dibuat tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

        "Dalam putusan MK Nomor 138/2009 dikatakan bahwa Perppu bisa dikeluarakan? dengan tiga syarat, yakni kegentingan yang memaksa, kebutuhan mendesak, dan kekosongan hukum.? Jadi, kalau dikatakan dari sisi konstitusional Perppu Ormas ini haruslah memiliki ketiganya," tegasnya.

        Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR Ahmad Muzani menambahkan meski Perppu merupakan hak dan kewenangan presiden, tetapi Perppu diterbitkan kalau dalam keadaan mendesak atau darurat. "Pemerintah terlalu gampang mengeluarkan Perppu. Beberapa Perppu yang dikeluarkan akhir ini tidak memiliki alasan mendasar bahwa itu perlu dikeluarkan," ucapnya.

        Seperti diketahui menyikapi polemik Perppu Ormas ini, sikap 10 Partai Politik di DPR terbelah tiga. Empat fraksi yang mendukung Perppu disahkan, yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, dan Partai Hanura.

        Sementara itu, tiga Parpol lainnya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Demokrat menyetujui Perppu, tetapi meminta segera direvisi setelah menjadi UU.? Sementara Partai Gerindra, PKS, dan PAN menolak tegas Perppu Ormas menjadi UU.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Fauziah Nurul Hidayah

        Bagikan Artikel: