Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Hadapi Gugatan Perppu Ormas, Kejagung Siap Jadi Pengacara Negara

        Hadapi Gugatan Perppu Ormas, Kejagung Siap Jadi Pengacara Negara Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kejaksaan Agung menyatakan siap menjadi jaksa pengacara negara menghadapi gugatan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas ditetapkan menjadi undang-undang, ke Mahkamah Konstitusi.

        "Kita sudah menerima surat kuasa khusus untuk menghadapi gugatan-gugatan itu, ya kita hadapi nanti," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (27/10/2017).

        Ia menyebutkan pada saat penyusunan Perppu yang sekarang menjadi UU itu, tentunya sudah dipertimbangkan secara masak-masak. Pertimbangannya sangat komprehensif dengan melibatkan semua pihak.

        Tentunya, kata dia, sekarang kalau ada pihak yang merasa tidak bisa menerima dan mengajukan proses hukum melalui gugatan ke MK. "Tentunya harus dihadapi, tidak masalah itu," ucapnya.

        "Pak Presiden, sudah mengatakan kalau tidak menerima, silakan menempuh jalur hukum. Nanti tampil JPN," ujarnya.

        Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah terbuka jika Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang telah disahkan oleh DPR menjadi undang-undang untuk direvisi. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: