Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Beli Saham Lewat 'Jalan Belakang', Presdir Pertamina Jadi Tersangka

        Beli Saham Lewat 'Jalan Belakang', Presdir Pertamina Jadi Tersangka Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) membeli saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI), tidak sesuai prosedur sehingga ditetapkan dua tersangkanya.

        Kedua tersangkanya, Edward Seky Soeryadjaya, Direktur Ortus Holding Ltd yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI) dan Muhammad Helmi Kamal Lubis, Presdir Dana Pensiun PT Pertamina (Persero).

        "Tapi ini kan tidak sesuai prosedur, sudah jelas saham tidak bagus. Dan setelah itu raib, dana itu milik anggota Pertamina," katanya.

        Dikatakannya, pihaknya sudah mencegah berpergian ke luar negeri terhadap Edward Seky Soeryadjaya, Direktur Ortus Holding Ltd yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI) .

        Kasus tersebut bermula pada pertengahan 2014, ESS selaku Direktur Ortus Holding, Ltd berkenalan dengan Muhammad Helmi Kamal Lubis yang menjabat sebagai Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina dengan maksud meminta agar dana Pensiun Pertamina membeli saham SUGI.

        Selanjutnya ESS telah menginisiasi Muhammad Helmi Kamal Lubis untuk melakukan pembelian saham SUGI senilai Rp601.000.000.000 melalui PT Millenium Danatama Sekuritas.

        Perbuatan Muhammad Helmi Kamal Lubis selaku Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina dalam pembelian saham SUGI tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp599.426.883.540 sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka perhitungan kerugian keuangan Negara atas kegiatan penempatan investasi pengelolaan Dana Pensiun Pertamina Tahun 2013-2015 pada Dana Pensiun Pertamina oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor: 7/LHP/XXV-AUI/06/2017 tanggal 2 Juni 2017.

        Atas permintaan Ortus Holding, Ltd, uang yang diterima oleh PT Millenium Danatama Sekuritas dari hasil transaksi penjualan saham SUGI Dana Pensiun Pertamina tersebut telah dipergunakan untuk menyelesaikan pembayaran kewajiban pinjaman/kredit dari Ortus Holding, Ltd, milik tersangka ESS, sebagai berikut, Pembayaran pinjaman dengan jaminan repo saham SUGI milik Ortus Holding, Ltd, total sejumlah Rp51.739.571.543, pembayaran pinjaman dengan jaminan repo saham SUGI milik Ortus Holding, Ltd, total sejumlah Rp10.605.707.240.

        Pembayaran pinjaman dengan jaminan repo saham SUGI milik Ortus Holding, Ltd, total sejumlah Rp52.650.325.000 dan pembayaran kewajiban Sunrise Aseet Grup Limited kepada Credit Suisse total sejumlah Rp29.260.000.140.

        Pembayaran pinjaman dengan jaminan repo saham SUGI dari Ortus Holding, Ltd, total sejumlah Rp461.431.732.175.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: