Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, belum menerima surat penetapan tersangka kliennya yang kedua kalinya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-Elektronik.
"Saya belum pernah menerima surat penetapan tersangka Pak Setnov," kata Fredrich di Jakarta, Senin (6/11/2017).
Ia pun menilai bahwa foto yang menunjukkan surat pemberitahuan Setnov kembali ditetapkan sebagai tersangka e-KTP itu adalah tidak benar.
"Tidak benar saya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka, saya juga tidak ada rencana ke KPK untuk minta penjelasan," tambah Fredrich.
Sebelumnya beredar foto surat dengan kop dan cap KPK bernomor B-619/23/11/2017 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan tertanggal 3 November 2017.?Di dalam surat itu disebutkan bahwa pada Selasa, 31 Oktober 2017 telah dimulai penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri yang diduga dilakukan Setya Novanto bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan.
Surat ditujukan kepada Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII No 19, Kebayoran Baru Jakarta Selatan dan ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman.?Hari Senin (6/11) KPK juga memanggil Setnov sebagai saksi untuk tersangka Anang S Sudihardjo dalam kasus korupsi KTP-E namun Setnov mengirimkan surat tidak dapat hadir. Dalam suratnya ia menyatakan bahwa sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, jika ingin memanggil Setnov sebagai anggota DPR harus seizin Presiden.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: