Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Daftar Barang Mewah yang Diduga Diterima Bupati Lombok Barat Terungkap, Ada Alphard hingga Hermes

Daftar Barang Mewah yang Diduga Diterima Bupati Lombok Barat Terungkap, Ada Alphard hingga Hermes Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini tak hanya berkaitan dengan penerimaan uang tunai. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya berbagai barang mewah dan fasilitas yang diduga diterima dari pihak swasta dengan total nilai mencapai Rp12,4 miliar.

Barang-barang tersebut antara lain satu unit Toyota Alphard senilai sekitar Rp1,2 miliar, sepasang sepatu merek Hermes senilai Rp19 juta, satu unit iPhone 17 Pro senilai Rp26 juta, hingga seekor sapi kurban senilai Rp17 juta.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan pemberian uang tunai sedikitnya Rp380 juta serta fasilitas perjalanan Lombok–Jakarta yang disebut diberikan secara rutin kepada Lalu Ahmad Zaini.

Menurut KPK, seluruh pemberian tersebut diduga berasal dari Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI), Alvonsus Gani. Pemberian itu disebut berkaitan dengan proyek tata kelola air bersih di Kabupaten Lombok Barat.

Proyek tersebut memiliki nilai sekitar Rp27,1 miliar. KPK menduga Alvonsus menyalurkan berbagai barang, fasilitas, dan uang melalui Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM), Sudirman, untuk kemudian diberikan kepada Lalu Ahmad Zaini.

Di luar dugaan gratifikasi tersebut, penyidik juga menemukan aliran dana lain yang nilainya jauh lebih besar. KPK menduga Lalu Ahmad menerima sekitar Rp10,8 miliar dari keuntungan proyek yang dikerjakan melalui CV Dyas Karya Konstruksi (DKK).

Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Bupati Lombok Barat Resmi Diberhentikan sebagai Kader PAN

Penyidik menjelaskan Sudirman diduga menggunakan pola pinjam bendera dengan memanfaatkan nama sejumlah perusahaan lain agar CV DKK tidak tercatat sebagai pemenang proyek secara administratif.

Modus itu disebut dilakukan agar keterlibatan perusahaan milik Sudirman tidak mudah terdeteksi publik, meski pekerjaan proyek tetap dikendalikan oleh pihak yang sama.

Melalui skema tersebut, Sudirman diduga memenangkan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, baik melalui mekanisme tender maupun penunjukan langsung.

Beberapa proyek tersebut antara lain rehabilitasi Taman Kota Gerung, pembangunan Gedung Kantor Bupati, renovasi kantor pemerintahan, hingga puluhan paket pekerjaan di Dinas PUPR, Bagian Umum, dan PT Air Minum Giri Menang.

Nilai keseluruhan proyek yang dikerjakan melalui CV DKK mencapai sekitar Rp41,7 miliar. Dari jumlah tersebut, KPK menduga sebagian keuntungan kemudian dialirkan kepada Lalu Ahmad Zaini.

Atas perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Sudirman, dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani.

Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait penerimaan suap dan gratifikasi. Sementara Alvonsus Gani dijerat sebagai pihak yang diduga memberikan suap dalam perkara tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama