Tak Mau Tertinggal, LPDB Kolaborasi dengan Pelaku Fintech Terkait Pembiayaan UKM
Kemajuan teknologi mulai merambah lini-lini pembiayaan simpan pinjam. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi atau biasa disebut financial technology (fintech) memberikan pergeseran skema pembiayaan tersendiri.
Tentu saja hal ini membuat Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) harus menyesuaikan dengan perkembangan teknologi tersebut.
"Saya kira mau tidak mau, suka tidak suka, industri digital ini harus kita lakukan. Jika tidak maka kita akan ditinggal oleh para pelaku usaha," kata Direktur Utama LPDB Kemenkop UKM Braman Setyo usai menjadi panel dalam acara Sosialisasi POJK nomor 77/POJK.01/2016, pendanaan gotong royong online di Novotel Makassar, Kamis sore (9/11/2017).
Braman menegaskan bahwa sudah saatnya mengubah mindset dengan mengikuti perkembangan teknologi dan informasi yang ada. Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan kolaborasi dengan para pelaku fintech untuk melakukan layanan simpan pinjam online.?
"Dalam forum ini saya akan membangun kolaborasi dengan beberapa pelaku fintech yg ada di Jakarta. Tadi sudah disebutkan ada 25 dan akan kita sisir," lanjut Braman.?
Pihaknya menyadari bahwa saat ini LPDB belum bisa membangun platform fintech sendiri. "Saya sudah bertemu dengan beberapa pelaku fintech?ini. Kita akan kolaborasikan untuk bagaimana nantinya dana-dana dari LPDB bisa disalurkan melalui fintech," terangnya.
Saat ini LPDB sudah membangun perlahan infrastruktur seperti big data maupun e-proposal. Bisa dipastikan proses ini sudah mulai berjalan dan April mendatang sudah bisa digunakan.
Sementara terkait kesiapan para pelaku UKM, Dirut LPDB ini menyadari bahwa tak semua pelaku UKM siap dengan metode fintech. Namun, pihaknya telah meminta Dinas koperasi yang ada di Provinsi untuk membantu para UKM bersinergi dengan LPDB.
"Paling tidak mereka diajarkan terlebih dahulu oleh dinas-dinas di daerah hingga dapat mengirimkan e-proposal tanpa perlu ke Jakarta dan prosesnya pun cepat," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ning Rahayu
Editor: Fauziah Nurul Hidayah