Pemerintah Kerajaan Malaysia memulangkan lagi 308 warga negara Indonesia (WNI) bermasalah yang bekerja di Negeri Sabah melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Pemulangan ratusan WNI bermasalah ini setelah menjalani hukuman di Pusat Tahanan Sementara (PTS) sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya selama berada di negeri jiran tersebut.
Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution di Nunukan, Jumat, membenarkan ratusan WNI dipulangkan pada Kamis (23/11) sekitar pukul 18.00 wita dari dua wilayah kerja konsulat RI yakni Kota Kinabalu dan Tawau.
Khusus pemulangan dari wilayah kerja Konsulat Jenderal RI di Kota Kinabalu berjumlah 267 orang masing-masing berasal dari PTS Kemanis Papar, PTS Sibuga Sandakan dan PTS Manggatal Kota Kinabalu.
Dari 267 WNI yang dipulangkan dari KJRI Kota Kinabalu terdiri 177 laki-laki, 65 perempuan, 14 anak laki-laki dan 11 anak perempuan tiba dengan menggunakan kapal angkutan resmi dari Tawau Negeri Sabah.
Kemudian pemulangan dari Konsulat RI Tawau berdasarkan Surat Imigrasi Tawau Nomor: IM.101/S.TWU/E/US/1130-6/2017 perihal pemulangan 41 WNI dari PTS Air Panas Tawau.
Nasution menyebutkan, dari total WNI bermasalah yang dipulangkan bersamaan dari dua wilayah kerja Konsulat RI tersebut masing-masing 180 laki-laki, 95 perempuan, 17 anak perempuan dan 16 anak laki-laki.
Ratusan WNI bermasalah ini dijemput oleh petugas dari kepolisian, imigrasi, kesehatan pelabuhan dan BP3TKI di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan.
Selanjutnya, diarahkan ke aula terminal pelabuhan untuk didata sebelum diserahkan kepada BP3TKI setempat untuk ditampung sementara waktu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: