Ribuan PMI Ilegal Dideportasi dari Malaysia, Batam Jadi Gerbang Utama Repatriasi WNI
Kredit Foto: Romus Panca
Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Malaysia memfasilitasi deportasi sebanyak 4.882 WNI/PMI sepanjang 2025. Pada bulan Oktober ini, sedikitnya 372 WNI dipulangkan ke tanah air lewat Batam, Kepri. Gelombang pemulangan besar-besaran ini, lantaran ribuan WNI terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian. Seperti masa izin tinggal yang telah habis atau bekerja tanpa dokumen resmi serta pelanggaran lainnya.
Para deportan ini berasal dari berbagai Depot Tahanan Imigrasi (DTI) di wilayah Semenanjung Malaysia, di antaranya DTI Pekan Nenas dan Setia Tropika (Johor), DTI Kemayan (Pahang), serta DTI Machap Umboo (Melaka). Menariknya, 150 orang di antaranya dipulangkan melalui Program M, sebuah inisiatif strategis dari Kerajaan Malaysia untuk memfasilitasi pemulangan warga negara asing, khususnya WNI/PMI yang tidak memiliki dokumen resmi. Program ini disebut sebagai upaya kemanusiaan untuk menertibkan sekaligus melindungi para pekerja migran dari risiko hukum yang lebih berat.
Pelabuhan Internasional Batam Center menjadi titik utama kedatangan para deportan, disusul oleh Pelabuhan Dumai, Riau. Di kedua lokasi ini, para WNI ditampung sementara di Pos Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan kesehatan sebelum dipulangkan ke kampung halaman masing-masing. KJRI Johor Bahru juga telah menjadwalkan deportasi berikutnya pada 30 Oktober 2025, dengan 150 WNI/PMI tambahan yang akan dipulangkan melalui kerja sama dengan Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Putrajaya.
Baca Juga: Presiden Prabowo Tiba di Malaysia, Hadiri KTT ke-47 ASEAN
Ketua Satgas Pelayanan dan Pelindungan KJRI Johor Bahru, Jati H. Winarto mengatakan, bahwa peluang kerja di Malaysia masih terbuka lebar, namun menekankan pentingnya agar calon pekerja mematuhi seluruh prosedur resmi.
“Kami terus mengimbau agar WNI/PMI yang ingin bekerja di Malaysia mengikuti aturan yang berlaku. Ini penting untuk melindungi diri mereka dari masalah hukum dan deportasi,” katanya, Senin (27/10/25).
Pemulangan tersebut menjadi bukti kerja keras dan sinergi lintas lembaga antara pihak Indonesia dan Malaysia termasuk Jabatan Imigresen Malaysia (JIM), BP2MI, BP3MI, P4MI, Kantor Imigrasi, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Bea dan Cukai, serta Kepolisian di Batam dan Dumai.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Romus Panca
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement