Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kementerian BUMN Rombak Direksi di Tubuh PT PPI

        Kementerian BUMN Rombak Direksi di Tubuh PT PPI Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan perombakan direksi di tubuh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (persero) atau PPI. Dalam perombakan tersebut, Trisilio Ari Setyawan yang merupakan direktur PT PPI telah resmi diberhentikan oleh Kementerian yang mengkoordinasi perusahaan-perusahaan berpelat merah tersebut.

        Bertempat Kementerian BUMN, dilaksanakan penyerahan Salinan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: SK-282/MBU/12/2017 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.

        Acara tersebut dibuka oleh Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN Hambra dan dihadiri pula jajaran Direksi dan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.

        Melalui penyerahan Salinan Keputusan dimaksud, Menteri BUMN Rini M. Soemarno memberhentikan Trisilo Ari Setyawan sebagai Direktur Perusahaan Perseroan (Persero) PT PPI yang diangkat Maret 2016 silam.

        Dalam kesempatan yang sama, Kementerian BUMN mengubah nomenklatur jabatan anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT PPI yang semula Direktur menjadi Direktur Perdagangan Internasional, Direktur Perdagangan Dalam Negeri, Direktur Keuangan dan SDM, serta Direktur Teknik Umum dan Pengembangan.

        Kementerian BUMN mengalihkan penugasan Firmansyah Tanjung Satya yang semula sebagai Direktur menjadi Direktur Keuangan dan SDM Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Perdagangan Indonesia dan Bagja Ardi Mustawan yang semula sebagai Direktur menjadi Direktur Teknik Umum dan Pengembangan dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatannya sesuai dengan Keputusan Menteri BUMN tersebut.

        Melalui Salinan Keputusan SK-282/MBU/12/2017 pula, Menteri BUMN mengangkat Yaniarsyah Hasan sebagai Direktur Perdagangan Internasional dan Anton Mart Irianto sebagai Direktur Perdagangan Dalam Negeri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bambang Ismoyo
        Editor: Fauziah Nurul Hidayah

        Bagikan Artikel: