Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) telah melakukan transformasi bisnis dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada para mitra. Perubahan itu dilakukan antara lain jajaran Direksi yang baru di bawah kepemimpinan Direktur Utama Braman Setyo ini.
Dalam upaya optimalisasi penyaluran dana LPDB-KUMKM, sebelumnya sudah bersinergi dengan Dinas Koperasi dan UKM di seluruh Indonesia dan saat ini juga sudah menjalin sinergi dengan lembaga penjamin kredit di berbagai daerah di Indonesia. Karena tekad Badan Layanan Umum (BLU) milik Kemenkop dan UKM ini adalah memberikan layanan terbaik pada para mitra.
Direktur Bisnis LPDB-KUMKM Iman Pribadi mengatakan, aspek nomor satu yang menjadi penghambat daya saing adalah korupsi. Indonesia, imbuhnya, tidak akan menjadi negara yang maju dan besar kalau korupsi tidak diberantas.?
"Kedua adalah masalah reformasi birokrasi, ketiga adalah terkait dengan infrastruktur, dan keempat akses terhadap pembiayaan," kata Iman dalam diskusi hari kedua Rakor LPDB-KUMKM dengan Dinas Koperasi dan UKM di Semarang, Jumat (22/12/2017).
Meningkatkan akses koperasi usaha mikro kecil dan menengah kepada sumber pembiayaan formal, jelasnya, adalah sebagai upaya meningkatkan daya saing karena saat ini literasi terhadap industri, Koperasi dan UMKM kepada lembaga pembiayaan di Indonesia masih sangat kecil, hanya 26%.?
"Kita coba bandingkan dengan Cina, Taiwan, atau negara-negara di daerah Skandinavia, yang berkembang adalah sektor UKM-nya. Jadi, kalau melihat Cina sebagai negara yang super power?di bidang ekonomi itu karena UMKM-nya yang sangat sehat dan itu sangat didorong oleh pemerintah," jelasnya.?
Yang menjadi kendala bagi Koperasi dan UKM untuk maju, tambahnya, adalah faktor permodalan, penjaminan, dan pendampingan. "Syukur alhamdulillah kemarin sudah dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara LPDB dengan perusahaan penjaminan kredit sehingga masalah penjaminan sudah tidak lagi menjadi isu," harap Iman.
LPDB dengan manajemen yang baru ini diupayakan mempunyai akses transaksi sampai dengan mitra koperasinya langsung sehingga tidak terjadi korupsi, misalnya data yang diberikan tidak benar. Jika akses penjaminan dan pendampingan bisa dilakukan dengan baik, harap Iman, idealnya akan mendapatkan hasil yang optimal.
Pembicara lain dalam diskusi ini adalah Direktur Pembiayaan Syariah LPDB KUMKM Jaenal Aripin. Menurutnya, untuk pembiayaan syariah LPDB, plafon pinjaman/pembiayaan terhadap koperasi Rp150 juta. Sementara plafon pinjaman pembiayaan untuk UKM adalah Rp250 juta. Namun, besar kecilnya plafon pembiayaan yang bisa diberikan tergantung dari analisis kelayakan.
"Kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial penerima pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Prinsip syariah adalah ketentuan hukum Islam berdasarkan fatwa atau pernyataan kesesuaian Syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI)," jelas Jaenal.
Prinsip penjaminan pembiayaan syariah, imbuhnya, hanya diberikan apabila kreditur dan penjamin pembiayaan berpendapat, proposal atau proyek layak dibiayai. "Apabila salah satunya menyatakan tidak layak maka tidak bisa diterbitkan penjaminannya," jelasnya.
Selain Dirut LPDB KUMKM Braman Setyo, acara ini juga dihadiri oleh pihak-pihak terkait dalam rangka mewujudkan inklusivitas LPDB, yang terdiri dari Lembaga Penjaminan Kredit (Jamkrindo-Jamkrida), para Dinas Koperasi dan UKM dari berbagai daerah di seluruh Indonesia, serta para pelaku Koperasi dan UKM. Sebagai penutup, Braman berharap, kerja sama yang dilakukan antara LPDB dengan Dinas Koperasi UKM dan perusahaan penjamin kredit Jamkrindo-Jamkrida di seluruh Indonesia segera dapat dilaksanakan dengan ditandatanganinya nota kesepahaman kemarin.?
"Ini merupakan salah satu bentuk inklusif kita dalam rangka melakukan penyaluran dana bergulir LPDB, sinergi dengan Dinaskop UKM dan Jamkrida yang ada di seluruh Indonesia, semoga nantinya akan bisa menjawab kebutuhan masyarakat? dan menjadi daya tarik pelaku usaha, khususnya pelaku Koperasi dan UKM," harap Braman.
Selain akan mempermudah para pelaku Koperasi dan UKM dalam mengakses dana bergulir LPDB, upaya ini diharapkan?menjadi solusi bagi pelaku Koperasi dan UKM dan tidak akan ada lagi hambatan-hambatan. Dengan begitu, LPDB bisa bersaing dengan lembaga-lembaga pembiayaan lain.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ning Rahayu
Editor: Fauziah Nurul Hidayah