Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta akan menggencarkan operasi penertiban parkir liar dengan pemasangan tarif parkir di luar ketentuan selama libur akhir tahun di Kota Yogyakarta.
"Kami akan gencarkan penertiban sampai nanti liburan akhir tahun selesai," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Imanuddin Aziz di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis.
Menurut dia, operasi parkir liar telah digelar sejak Rabu (27/12) di Jalan Perwakilan, Suryatmajan, Danurejan, Kota Yogyakarta. Di kawasan itu pula telah dilakukan penindakan terhadap para juru parkir ilegal atau tidak memiliki surat tugas resmi. "Di sana mereka memasang tarif parkir mobil sampai Rp10.000 padahal seharusnya Rp2.000 saja," kata dia.
Imanuddin mengakui menjelang libur panjang, titik parkir liar selalu bermunculan, khususnya di sepanjang Jalan Malioboro setiap tahun. "Mendekati puncak liburan selalu ada bermunculan sirip-sirip kantong parkir di sepanjang sisi kiri-kanan Jalan Malioboro," kata dia.
Sebelumnya, tarif parkir kendaraan di kawasan Alun-alun Utara, Kota Yogyakarta kembali dikeluhkan oleh pelaku wisata yang harus merogoh kocek Rp20.000 untuk mobil dan Rp40.000 untuk travel sekali parkir.?Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengaku telah meminta secara langsung Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti agar segera melakukan tindakan tegas jika ada pengelola parkir yang memasang tarif di luar kewajaran.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat