Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengingatkan jalan disediakan dan dibangun bukan untuk berdagang apalagi disediakan bagi pedagang kaki lima (PKL).
"Jalan dibangun untuk melancarkan lalu lintas orang dan barang," kata Djoko di Jakarta, Jumat (29/12/2017).
Dia juga mengatakan anggapan yang keliru juga kalau jalan diperuntukan untuk melancarkan kendaraan, namun jalan diperuntukkan melancarkan lalu lintas orang dan barang.
Untuk berjualan, kata Djoko, sudah ada tempatnya yakni di pasar atau lahan kosong seperti alun-alun.
Dia menyayangkan kalau ada jalan yang digunakan untuk jualan karena jalan tersebut dibangun dengan biaya yang mahal, tetapi kemudian digunakan bagi PKL.
Sebelumnya Petugas Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan mengevaluasi dampak dari penutupan jalan di depan Stasiun Tanah Abang Jakarta Pusat.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra mengatakan kebijakan itu agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat secara umum.
Hasil evaluasi itu akan dibicarakan dengan para pemangku kepentingan, selanjutnya akan dijadikan kebijakan baru memperbaiki aturan sebelumnya.
"Kita evaluasi apakah mengganggu aktivitas termasuk pengunjung pasar," ujarnya.
Halim mengungkapkan petugas bisa tidak memberlakukan atau memperpanjang masa penutupan Jalan Jatibaru jika hasil evaluasi tidak menemukan solusi bagi seluruh pihak.
Pengaturan mengenai fungsi jalan termasuk kewenangan pemerintah daerah telah diatur pemerintah melalui Undang-Undang No. 28 tahun 2004.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil