Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Masuk Tahun Politik, Pemerintah Tak Main-main Berantas Hoax

        Masuk Tahun Politik, Pemerintah Tak Main-main Berantas Hoax Kredit Foto: Antara/Seno
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah bersama dua lembaga penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu, serius dalam menyusun strategi guna mencegah kampanye hitam dan dampak penyebarluasan ujaran kebencian selama Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.?Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara secara terpisah mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu RI di Jakarta, Selasa, untuk mendiskusikan persiapan pilkada dan pemilu.

        Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan koordinasi dengan Pemerintah akan terus dilakukan guna tercapai kesepakatan kerja sama dalam menangani pelanggaran kampanye di media sosial.

        Dalam satu bulan ke depan, kata Arief, KPU bersama Bawaslu dan Kominfo akan menandatangani "Memorandum of Understanding" guna menciptakan kampanye pemilu yang berimbang, menarik dan membangkitkan kreatifitas banyak orang.

        "Jadi tujuan kami melakukan kerja sama adalah untuk memastikan bahwa hak-hak pemilih itu terlindungi untuk mendapatkan informasi yang benar tentang pasangan calon, peserta pemilu dan proses pemilu," kata Arief usai pertemuan di Gedung Bawaslu Jakarta, Selasa malam.

        Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan kendala yang berpotensi terjadi, terkait penindakan kampanye hitam melalui media sosial, adalah partai politik dan peserta pilkada tidak transparan dalam mendaftarkan akun-akun media sosial yang akan digunakan dalam berkampanye.

        Untuk itu, pihaknya akan menggandeng Polri, khususnya unit penindakan tindak kejahatan siber, guna mengantisipasi penyebaran kampanye hitam di media sosial.

        "Kampanye hitam itu tindak pidana pemilu, dan itu jelas diatur di undang-undang. Kami akan mengantisipasi penyebaran di media sosial itu dengan berkoordinasi bersama Polri, unit 'cyber crime' dan juga bersama KPU karena akun-akun yang terdaftar di KPU bisa kami tindaklanjuti," kata Abhan.

        Biasanya, lanjut Abhan, akun media sosial milik peserta pemilu yang secara resmi didaftarkan ke KPU sangat sedikit, sementara akun-akun lain yang tidak terdaftar dapat dimanfaatkan sebagai bentuk penyebaran kampanye hitam, ujaran kebencian dan berita palsu.

        Terkait akan hal itu, Menkominfo Rudiantara mengatakan pihaknya menggunakan konsep penyaringan konten kampanye hitam tersebut sama dengan penyaringan konten negatif lainnya.

        "Sebetulnya Kominfo sudah melakukan manajemen konten negatif, ini kan hanya spesifik konten pemilihan umum, baik pilkada, pileg maupun pilpres. Maka, tentunya yang mempunyai kapasitas dan kapabilitas adalah KPU dan Bawaslu," kata Rudiantara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: